Liputan24.Com//Minahasa Tenggara –
Aktivitas pertambangan di wilayah Soyowan, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menuai sorotan. Kali ini, dugaan aktivitas pertambangan yang legalitasnya belum terang-benderang menyeret nama seorang pria berinisial AK alias Andre Kaligis, yang disebut masyarakat sebagai pengacara yang masih aktif. (Sabtu 05 2026)
Sorotan publik bukan tanpa alasan. Jika benar kegiatan pertambangan tersebut berlangsung tanpa mengantongi perizinan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, maka persoalannya bukan sekadar urusan aktivitas ekonomi. Ada dugaan persoalan hukum yang harus dibuktikan, termasuk menyangkut legalitas pertambangan, pengelolaan lingkungan, penggunaan lahan, hingga potensi kerugian negara.
Pertanyaannya sederhana , siapa yang menguasai dan mengoperasikan lokasi tersebut ? apa dasar hukumnya, dan apakah seluruh dokumen perizinannya benar-benar ada serta masih berlaku ?
Informasi mengenai aktivitas tersebut berkembang dari masyarakat sekitar yang meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan langsung di lapangan. Warga mempertanyakan status lokasi, dasar penguasaan lahan, legalitas kegiatan pertambangan, dokumen perizinan, serta pihak yang sesungguhnya bertanggung jawab terhadap operasional di lokasi.
Sorotan publik juga semakin menguat karena nama AK disebut-sebut sebagai pihak yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Apabila informasi itu benar, masyarakat tentu berhak mempertanyakan konsistensi antara profesi sebagai praktisi hukum dengan dugaan keterkaitan terhadap kegiatan pertambangan yang legalitasnya masih dipertanyakan.
Namun, redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan informasi yang berkembang di masyarakat. Belum ada kesimpulan bahwa AK melakukan tindak pidana ataupun bahwa lokasi tersebut pasti merupakan pertambangan ilegal. Karena itu, pembuktian harus dilakukan melalui pemeriksaan resmi dan objektif oleh aparat serta instansi berwenang.
Polda Sulut Jangan Hanya Menunggu Laporan.
Publik kini menunggu keberanian Polda Sulawesi Utara dan Polres Minahasa Tenggara untuk turun langsung melakukan pengecekan. Jangan sampai persoalan aktivitas pertambangan yang menjadi perhatian masyarakat hanya berhenti sebagai informasi tanpa pernah diuji di lapangan.
Aparat perlu memastikan secara terbuka: apakah kegiatan tersebut memiliki perizinan yang dipersyaratkan, siapa pemegang izin, siapa pengelolanya, bagaimana status lahannya, dan apakah kegiatan di lapangan sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki.
Jika pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Sebaliknya, jika seluruh perizinan ternyata lengkap dan kegiatan tersebut berjalan sesuai ketentuan, maka pihak-pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan tentu memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dasar legalitasnya.
Jangan Ada Hukum yang Tumpul ke Atas
Masyarakat tidak meminta perlakuan khusus. Mereka hanya meminta hukum ditegakkan secara adil.
Profesi sebagai pengacara, pengusaha, pejabat, ataupun siapa pun yang memiliki posisi sosial tertentu tidak boleh menjadi alasan bagi aparat untuk mengendurkan pengawasan. Tetapi pada saat yang sama, seseorang juga tidak boleh dinyatakan bersalah hanya berdasarkan rumor atau tudingan masyarakat.
Karena itu, jalan keluarnya jelas: periksa, verifikasi, dan buka fakta.
Jika legalitasnya lengkap, sampaikan kepada publik. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Masyarakat Soyowan menunggu, apakah aparat benar-benar akan turun memeriksa lokasi tersebut atau persoalan ini kembali tenggelam tanpa kejelasan.
Publik berhak mendapatkan jawaban atas pertanyaan yang berkembang: sebenarnya siapa yang berada di balik aktivitas pertambangan di lokasi tersebut, bagaimana legalitasnya, dan apakah kegiatan yang berlangsung di lapangan telah sesuai dengan seluruh ketentuan hukum yang berlaku?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Minahasa Tenggara maupun Andre Kaligis belum memberikan keterangan resmi kepada redaksi terkait informasi dan dugaan yang berkembang tersebut.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang disebut maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, serta bukti pendukung sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim**)





