Liputan24.Com//Manado
Polda Sulawesi Utara menggagalkan dugaan penyelundupan emas batangan yang dilakukan dua warga negara asing (WNA) asal China di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Tribrata Polda Sulut, Sabtu (5/9/2026).
Berawal dari Informasi, Dicegat di Bandara
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai dua WNA yang diduga membawa emas batangan dari Manado dengan tujuan Singapura, lalu dilanjutkan ke Hong Kong.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Sulut berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan pengawasan ketat terhadap keberangkatan penumpang. Saat dilakukan pemeriksaan menggunakan X-ray, petugas menemukan sejumlah kepingan emas yang disimpan di dalam koper milik kedua WNA. Untuk menyamarkan, emas tersebut dibungkus lakban berwarna hitam.
16 Keping Emas Disita
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 16 keping emas batangan sebagai barang bukti. Rinciannya, 10 keping memiliki logo dan 6 keping lainnya tanpa logo.
Dirkrimum Polda Sulut Kombes Pol Suryadi mengatakan pengungkapan berawal dari laporan anggota terkait dugaan pengangkutan emas batangan tanpa izin.
“Anggota kami mendapat informasi ada dua WNA membawa emas batangan yang tidak ada izin. Sebelumnya kami juga sudah berkoordinasi dengan Ditkrimsus,” ujar Suryadi
Selain dua WNA tersebut, polisi juga mengamankan dua orang lain yang diduga membantu aktivitas penyelundupan untuk menjalani pemeriksaan.
Diduga Terkait Jaringan Internasional
Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Pol Winardi Prabowo menyebut ada indikasi keterlibatan jaringan internasional yang mengarah ke Hong Kong.
“Patut diduga mereka adalah jaringan internasional. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kasus ini masih kami kembangkan dengan melibatkan para ahli,” jelas Winardi.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap salah satu WNA telah tujuh kali masuk ke Indonesia dan dua kali masuk ke Manado. Namun kepada penyidik, keduanya mengaku baru pertama kali melakukan penyelundupan emas.
Keberangkatan Dicegah Imigrasi
Perwakilan Imigrasi Sulawesi Utara, Novly, mengatakan kedua WNA diketahui akan berangkat dari Manado menuju Singapura menggunakan visa bisnis multipel.
“Setelah menerima informasi mengenai dugaan kasus tersebut, pihak Imigrasi melakukan pencegahan dan membatalkan keberangkatan keduanya,” ujar Novly.
Sementara itu, perwakilan Bea Cukai, Handoko, menegaskan pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur kepabeanan, khususnya untuk ekspor logam mulia.
“Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan yang ada,” katanya.
Saat ini Polda Sulut bersama Bea Cukai dan Imigrasi masih mendalami kasus tersebut. Penyidik juga melibatkan ahli untuk memastikan asal-usul 16 keping emas dan menelusuri kemungkinan jaringan lain di balik pengiriman tersebut. (Tim**)





