banner 728x250

PETI MILIK KO FERY DI PERKEBUNAN IHIS  DI DESA MANGKID MERUSAK HUTAN & LINGKUNGAN, DI DUGA LANGGAR UU MINERBA.

banner 120x600
banner 468x60

Liputan24.Com//Belang
Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di kawasan lahan perkebunan Ihis Desa Mangkid (11/5/2026) Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa tenggara, dilaporkan telah merusak lingkungan secara parah ,terpantau 3 alat berat Eskavator sedang beroperasi  dan diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Lokasi ini milik ko Fery Lapasiang di jaga dan di backup oleh  aparat dan tidak tersentuh hukum.

banner 325x300

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan ilegal ini beroperasi di area yang seharusnya diperuntukkan sebagai lahan pertanian dan perkebunan warga. Sejumlah warga setempat melaporkan bahwa tanah di sekitar lokasi telah terkikis habis, pepohonan dan tanaman produktif ditebang serta rusak parah, sementara aliran air di sekitar lokasi menjadi keruh dan berubah warna akibat sisa-sisa material tambang.

“Sekitar dua minggu terakhir aktivitas ini makin masif. Lahan yang dulunya subur dan kami tanami tanaman keras, sekarang berubah menjadi lubang-lubang besar dan gundukan tanah. Kami rugi besar, tanah kami rusak dan sulit dikembalikan seperti semula,” ujar salah satu warga Desa Mangkid, hari ini.

Menurut ketentuan dalam UU Minerba, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi, meliputi izin usaha pertambangan, izin penambangan rakyat, atau izin lain yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, kegiatan pertambangan tidak boleh dilakukan di kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan lindung, kawasan pertanian pangan berkelanjutan, maupun kawasan perkebunan strategis. Aturan ini juga mewajibkan pelaku usaha untuk melakukan reklamasi dan pascatambang demi memulihkan fungsi lingkungan.

Karena beroperasi tanpa izin resmi dan dilakukan di kawasan perkebunan, aktivitas ini jelas melanggar ketentuan hukum tersebut. Pasal 158 UU Minerba mengancam pelaku pertambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Informasi berkembang, salah satu warga Desa Mangkid mengaku telah menerima banyak keluhan  dan telah melaporkan kondisi ini ke dinas terkait serta kepolisian setempat. Pihaknya meminta penegak hukum dan instansi berwenang segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas tersebut, menindak tegas para pelaku, serta memulihkan kerusakan lingkungan yang terjadi.
“Kami berharap ada tindakan nyata. Kerusakan ini sudah sangat parah, dan jika dibiarkan akan berdampak jangka panjang pada ekonomi dan kesejahteraan warga desa,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak dinas terkait maupun kepolisian mengenai tindak lanjut laporan tersebut. Warga berharap kasus ini segera ditangani agar kerusakan tidak semakin meluas dan hak atas lingkungan yang baik tetap terjaga.
(Tim**)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *