Kota Bitung, Liputan24.com — Surat Keterangan Waris (SKW) dianggap melawan hukum jika isinya tidak benar, memalsukan dokumen, atau mengabaikan ahli waris sah, seperti Ahli waris versi 1 Arnoldji Tudus anak Simon Tudus yang sah versi 4 anak dugaan menimbulkan kerugian bagi pihak ahli waris anak keturunan Arnoldji Tudus.
Kuasa Hukum keluarga besar Simon Tudus Jekson Sulangi, SH hadirkan saksi ahli di Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung kelas lB. mengenai sejarah kekeluargaan Surat Keterangan Waris (SKW) berkaitan tanah yang berada di Pertamina Bitung milik Simon Tudus versi 1 Arnoldji Tudus anak yang sah terungkap di Konferensi Pers, RM, Cafe APB Selasa 7 April 2026.
Jekson Sulangi menuturkan, “Surat Keterangan Waris (SKW) dianggap melawan hukum jika isinya tidak benar, memalsukan dokumen, atau mengabaikan ahli waris sah, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak klien saya anak dari Simon Tudus versi Arnoldji Tudus,” terangnya.
Ditempat terpisah keluarga besar Simon Tudus anak Arnoldji Tudus melalui kuasa hukum Jekson Sulangi, SH gelar Konferensi Pers di Cafe Ayam Penyet Bitung (APB), Menurut keterangan kuasa hukum ahli waris versi satu anak – anak dari Arnoldji Tudus. Melawan ahli waris yang versi empat anak, dugaan tidak jelas Surat Keterangan Waris (SKW) alias abal – abal,
“Benar Surat Keterangan Waris yang di miliki versi 4 anak dari Simon Tudus tidak dapat membuktikan keturunan Simon Tudus yang sebenarnya,”
“Surat keterangan waris milik versi 4 anak, banyak keganjalan. Tergugat dalam sidang yaitu Pertamina dan Langelo dalam hal ini keluarga langelo tidak ada dalam daftar keturunan Simon Tudus namun pengadilan memutuskan kalau mereka adalah ahli waris tanah depot Pertamina Bitung,”
Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung lB tergesa – gesa dalam mengambil keputusan keluarga versi empat anak padahal Sidang 160 sementara bergulir di Pengadilan Negeri Bitung, namun sidang putusan diduga dipaksakan memutuskan versi 4 anak yang akan menerima dana konsinyasi dari Pertamina Bitung ada apa dalam hal ini Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung kelas lB,” ungkap kuasa hukum Jekson Sulangi.
Tambahnya lagi, “Saya bisa buktikan kalau Surat keterangan waris banyak keganjalan penyusunan. Kenapa seperti ini, perhatikan Surat keterangan ahli waris versi empat anak ini menerangkan Mitji Tudus sudah meninggal dunia pada tanggal 5 Agustus 1940 selang 7 tahun Mitji Tudus meninggal dunia pada tanggal 4 Maret 1947 masih bisa kawin ke dua kalinya dengan Johan Karuntu, kok orang mati masih menikah, kan aneh susunan surat keterangan waris versi empat anak orang biasa saja mengerti tapi entah kenapa pengadilan Negeri Bitung mengeluarkan putusan,” terang Sulangi.
Kuasa Hukum menururkan, “Ada lagi salah mereka dalam surat keterangan ahli waris mereka yaitu mengenai dicantumkan lahir ke empat anak namun mereka tidak cantumkan kalau lahirnya kapan hanya di cantumkan kematian semua apakah mereka tidak tahu lahir kapan karena bisa jadi dugaan tidak ada atau sengaja atau takut ketahuan salah,” bebernya.
Sidang saksi adalah tahap krusial dalam pembuktian perkara, terpantau saksi diambil sumpah, diperiksa identitasnya, lalu ditanya mengenai apa yang mereka dengar, lihat, atau alami langsung terkait perkara perdata yang dimaksud. Pemeriksaan bertujuan mengungkap fakta sebenarnya melalui pertanyaan hakim, jaksa, maupun pengacara.
Oleh karena itu Surat Keterangan Waris yang berada di keluarga versi empat anak dugaan kami perbuatan melawan hukum. Surat Keterangan Waris (SKW) yang isinya salah, tidak lengkap, atau dugaan dipalsukan dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Hal ini terjadi jika ada ahli waris yang sah disengaja tidak dicantumkan atau dokumen yang digunakan tidak benar,” sebutnya.
Perbuatan Melawan Hukum oleh Pihak yang membuat SKW palsu atau sengaja menghilangkan nama ahli waris dapat digugat berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata, terutama jika tindakan tersebut merugikan ahli waris lain.
Dalam hal ini Tanggung Jawab pemerintah yang membuat keterangan surat keterangan waris berdasarkan keterangan palsu, dapat dimintai pertanggungjawaban perdata maupun administratif.
Dampak Pidana nya : pembuatan SKW dengan dokumen palsu atau keterangan palsu di atas sumpah dapat diproses secara pidana.
Ada solusi Hukum : jika terjadi kesalahan atau ketidakjujuran dalam SKW, ahli waris yang dirugikan dapat mengajukan gugatan pembatalan SKW ke Pengadilan Negeri agar hak-hak mereka dikembalikan.
Konteks perbuatan melawan hukum didalamnya yang dimaksud yaitu menimbulkan kerugian mewajibkan ganti rugi apa bila melawan hukum dan jelas-jelas berdasarkan SKW yang dimiliki versi anak empat ini melawan hukum,” tuturnya.
Praktek SKW ini saya melihat berdasarkan kita sekarang seperti aturan notaris terkait pembagian golongan penduduk yang di buat oleh desa atau kelurahan itu adalah kewenangan mereka yang membuat surat keterangan ahli waris adalah pemerintah setempat. Ini menjadi dasar dan praktek-praktek pemerintahan berdasarkan aturannya,” tutup Sulangi.
(Tim**)
















