Banda Aceh – Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Agus Srikandi dari jabatan Koordinator Wilayah (Korwil) LKPK Provinsi Aceh memicu polemik di internal organisasi. Srikandi secara terbuka mempertanyakan dasar, mekanisme, dan transparansi proses PAW yang menurutnya dilakukan tanpa pemberitahuan maupun klarifikasi terlebih dahulu.
Menurut Srikandi, dirinya masih memegang Surat Tugas Nomor NIK/MPA:311-14-112025 yang ditandatangani Ketua Umum LKPK, Dr. M. Firdaus Oiwobo, SH, SHI, MH, CFLS, CLA, ALC, CMK, tertanggal 14 November 2025 dan berlaku hingga 13 November 2026. Karena itu, ia menilai keputusan PAW yang diterbitkan terhadap dirinya perlu dijelaskan secara terbuka kepada seluruh anggota organisasi.
“Jika memang ada kesalahan yang saya lakukan, seharusnya disampaikan secara resmi melalui teguran, evaluasi, atau mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART. Sampai saat ini saya tidak pernah menerima pemberitahuan terkait pelanggaran yang dituduhkan kepada saya,” kata Srikandi kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa selama menjalankan tugas sebagai Korwil LKPK Aceh, dirinya merasa telah bekerja sesuai mandat organisasi dan tidak pernah menerima sanksi ataupun peringatan tertulis. Oleh karena itu, ia mempertanyakan alasan yang menjadi dasar pemberhentiannya.
Lebih jauh, Srikandi menilai keputusan penting dalam organisasi semestinya ditempuh melalui musyawarah dan komunikasi yang terbuka. Menurutnya, langkah PAW tanpa penjelasan yang jelas berpotensi menimbulkan pertanyaan di kalangan anggota serta memengaruhi soliditas organisasi.
Tidak hanya mempersoalkan PAW, Srikandi juga meminta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LKPK melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola organisasi di tingkat provinsi. Ia mengaku menerima berbagai laporan dan keluhan dari sejumlah anggota terkait administrasi keanggotaan, mekanisme kepengurusan, hingga biaya pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Menurut keterangan yang diterimanya, terdapat anggota yang mengaku membayar biaya KTA dengan nominal yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di tingkat pusat. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa pengakuan sejumlah anggota dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Srikandi juga menyoroti perlunya transparansi dalam pengelolaan organisasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif di kalangan anggota. Ia berharap DPP LKPK dapat turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan resmi guna menjaga kredibilitas lembaga.
Di sisi lain, seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keberatan apabila kegiatan organisasi melibatkan pungutan atau pembiayaan yang dianggap memberatkan sekolah. Menurutnya, penggunaan anggaran pendidikan telah memiliki aturan dan mekanisme yang harus dipatuhi.
Polemik ini semakin menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola organisasi yang mengusung fungsi sosial dan pengawasan. Sejumlah anggota berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme internal yang transparan, profesional, dan sesuai aturan organisasi.
Sementara itu, Amiruddin selaku Ketua LKPK Provinsi Aceh yang disebut dalam berbagai keberatan tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat telah dilakukan, namun hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh jawaban.
Untuk menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi, redaksi memberikan ruang hak jawab kepada Amiruddin maupun pengurus LKPK Provinsi Aceh untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan atas seluruh pernyataan yang dimuat dalam pemberitaan ini.








