LHOKSEUMAWE– Polres Lhokseumawe melalui Satuan Lalu Lintas menertibkan sebanyak 1.175 unit knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong selama periode Agustus hingga Oktober 2026. Selain itu, polisi turut mengamankan enam unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dokumen kendaraan.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya menekan penggunaan knalpot bising yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena mengganggu ketenangan dan kenyamanan lingkungan, terutama pada malam hari.
Hal itu disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Jumat (6/11/2026) siang.
Kapolres menjelaskan, penindakan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan aturan lalu lintas sekaligus merespons keluhan masyarakat terkait kebisingan kendaraan bermotor.
“Selama tiga bulan terakhir, kami telah menertibkan sebanyak 1.175 unit knalpot brong. Selain itu, enam unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dokumen kendaraan juga telah diamankan,” ujar Ahzan.
Menurutnya, sebagian besar kendaraan yang terjaring penertiban telah dikembalikan kepada pemilik setelah memenuhi persyaratan, antara lain melengkapi dokumen kendaraan dan mengganti knalpot tidak standar dengan knalpot sesuai spesifikasi pabrikan.
Namun, enam unit sepeda motor tanpa dokumen hingga kini belum diambil oleh pemiliknya. Padahal, pihak kepolisian telah memberikan waktu sekitar tiga bulan kepada pihak yang mengaku sebagai pemilik untuk menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan yang sah.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menjelaskan bahwa penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta aturan mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, petugas Satlantas turut memperagakan penggunaan alat pengukur tingkat kebisingan atau *sound level meter*. Alat tersebut digunakan untuk mengukur tingkat kebisingan suara yang dihasilkan kendaraan bermotor.
Pengukuran ini sekaligus menjadi sarana edukasi agar masyarakat memahami bahwa penggunaan knalpot kendaraan harus memenuhi ketentuan teknis dan batas kebisingan sesuai kapasitas mesin.
Kapolres mengimbau masyarakat agar menggunakan knalpot sesuai standar teknis dan spesifikasi pabrikan. Imbauan serupa juga ditujukan kepada pemilik bengkel serta toko suku cadang agar tidak memperjualbelikan knalpot yang tidak sesuai ketentuan untuk digunakan di jalan raya.
“Ketertiban berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan kesadaran dan kepedulian seluruh masyarakat. Kami mengajak para pengguna kendaraan untuk tidak menggunakan knalpot brong karena kebisingannya dapat mengganggu kenyamanan dan ketenangan warga lainnya,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut penegakan aturan, sebanyak 1.175 knalpot brong hasil penertiban tersebut direncanakan akan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Inf. Faisal, Asisten I Setdako Lhokseumawe Mirdha Ihsan, Kasat Lantas Polres Lhokseumawe AKP Irfan Firdaus, Kepala Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe Rudi Hidayat, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe Fauzi, serta perwakilan Jasa Raharja Lhokseumawe.
Penertiban ini merupakan hasil sinergi Polres Lhokseumawe bersama Kodim 0103/Aceh Utara, Pemerintah Kota Lhokseumawe, dan Dinas Perhubungan dalam mendukung terciptanya keselamatan berlalu lintas.
Melalui penegakan hukum yang disertai edukasi dan kerja sama lintas instansi, Polres Lhokseumawe berharap kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat, sehingga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Lhokseumawe dapat terus terjaga.


















