banner 728x250
aceh  

Polres Lhokseumawe Ungkap Enam Kasus Narkotika, Sita 40,3 Kg Ganja, 216 Gram Sabu dan 41 Unit Vape

banner 120x600
banner 468x60

LHOKSEUMAWE – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 9 Oktober hingga 4 November 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka serta menyita barang bukti berupa 40,3 kilogram ganja kering, 216,18 gram sabu, dan 41 unit vape yang diduga mengandung zat narkotika.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi, S.H., CPHR, CBA, dan Kasat Resnarkoba IPTU Arizal, S.H., dalam konferensi pers bersama awak media di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (5/11/2026).

banner 325x300

Kapolres menjelaskan, dari enam kasus yang berhasil diungkap, dua kasus merupakan tindak pidana narkotika jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 40.312,128 gram atau sekitar 40,3 kilogram. Sementara tiga kasus lainnya terkait peredaran sabu dengan barang bukti 216,18 gram, serta satu kasus vape sebanyak 41 unit.

Pengungkapan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi, meliputi Kecamatan Banda Sakti dan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, serta Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Dari keseluruhan kasus, polisi mengamankan sembilan orang tersangka, terdiri atas delapan laki-laki dan satu perempuan. Seluruh tersangka saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain mengungkap peredaran narkotika, jajaran Polres Lhokseumawe juga menemukan sejumlah lokasi yang diduga menjadi ladang penanaman ganja di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Pada 27 Oktober 2026, petugas menemukan ladang ganja seluas sekitar 18 hektare di Desa Teupin Rusep. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan mereka.

Selanjutnya, pada 30 hingga 31 Oktober 2026, petugas kembali menemukan tiga titik lokasi penanaman ganja di kawasan Dusun Alue Garot, Dusun Alue Ie Mudek, dan Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, dengan total luas mencapai sekitar 25 hektare.

Terkait temuan tersebut, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penanaman ganja tersebut.

AKBP Ahzan menegaskan, pengungkapan enam kasus narkotika dan penemuan sejumlah ladang ganja merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

“Polres Lhokseumawe tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang merusak generasi bangsa melalui peredaran narkotika. Namun, pemberantasan narkoba bukan hanya tugas Kepolisian, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Upaya tersebut juga akan disertai langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.

Polres Lhokseumawe menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen lainnya guna mendukung upaya pemberantasan narkotika.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi perhatian bersama bahwa pemberantasan narkoba tidak cukup hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga membutuhkan pengawasan lingkungan, edukasi, serta keterlibatan masyarakat dalam mencegah peredaran narkotika sejak dini.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *