MINAHASA TENGGARA —
Janji manis kesejahteraan rakyat yang kerap disuarakan para penguasa daerah rupanya hanya sebatas retorika kosong. Di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), ribuan Hukum Tua (Pjs/Kepala Desa), Perangkat Desa (PD), serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kini harus menelan pil pahit. Hak keuangan mereka berupa Penghasilan Tetap (Siltap) dilaporkan macet total selama 4 bulan, tanpa kejelasan yang pasti.
Alih-alih mendapatkan perlindungan dan keberpihakan dari pimpinan daerah, kepemimpinan Bupati Ronal Kandoli dan Wakil Bupati Fredy Tuda justru dinilai menunjukkan “Mitra Jalan di Tempat” dan krisis kepedulian yang akut terhadap nasib para abdi negara di tingkat akar rumput.
Kemarahan publik dan kekecewaan mendalam dari para perangkat desa ini mencuat ke permukaan setelah percakapan kritis dan pembelaan birokrat pemda beredar luas, membuka borok bobroknya tata kelola keuangan dan lemahnya antisipasi birokrasi di bawah kendali duet Kandoli-Tuda.
Kronologi Kelalaian: SK Kedaluwarsa, Gaji Dipotong, Alasan Klasik Fiskal Menjerat Desa
Berdasarkan data dan fakta yang dihimpun dari keluhan para Perangkat Desa dan BPD, krisis ini bukan sekadar keterlambatan administrasi biasa, melainkan cerminan dari buruknya manajerial pemerintah daerah:
Pembiaran Administratif yang Fatal: SK perpanjangan masa tugas Hukum Tua dan BPD dilaporkan kedaluwarsa (berakhir pada 1 April 2026), sementara pejabat terkait baru dilantik atau mulai aktif pada 10 April 2026. Pertanyaan besar muncul: Mengapa sebelum SK lama berakhir tidak diantisipasi terlebih dahulu? Padahal, pelayanan kepada masyarakat desa terus berjalan setiap hari tanpa henti.
Siltap Dirampas 4 Bulan, ASN 13 Bulan: Kesenjangan sosial yang mencolok terpampang nyata. Di saat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Mitra menerima hak penuh 13 bulan, Perangkat Desa justru hanya menerima 12 bulan dan masih dipangkas lagi selama 4 bulan. Alasan perbedaan regulasi (antara gaji ASN dan Siltap PD berdasarkan PP No. 16 Tahun 2026) dianggap sebagai bentuk ketidakadilan struktural yang mengorbankan ujung tombak pemerintahan.
Nasib di Ujung Tanduk Menjelang Akhir Tahun: Para perangkat desa menyuarakan keputusasaan mereka karena hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDes-P) dibahas, Siltap mereka tetap tidak menemui titik terang. Pemerintah daerah bahkan menyebut pencairan kemungkinan baru bisa terjadi paling cepat pada bulan Desember — itu pun “kalau ada niat dan kiat dari pimpinan”.
Alibi Pemerintah: Lempar Tanggung Jawab dan Benteng Alasan Klasik
Menanggapi desakan keras dan kritikan tajam dari para Hukum Tua dan BPD, pihak birokrasi Pemkab Mitra (melalui perwakilan Dinas PMD) mengeluarkan tanggapan yang dinilai publik sebagai bentuk cuci tangan dan pembelaan diri:
Menyalahkan Penurunan Fiskal: Pemda berdalih bahwa Dana Desa (DD) mengalami penurunan drastis dari sebelumnya Rp600 juta – Rp1 miliar kini tinggal Rp200 juta – Rp300 juta, ditambah Dana Alokasi Umum (DAU) yang terdepresi lebih dari Rp100 miliar.
Membawa-bawa Isu Masa Lalu: Ketika dituntut pertanggungjawaban atas putusnya mata rantai administrasi SK, pihak pemda justru berdalih tidak ingin “berpikir mundur” atau menyalahkan penandatangan SK periode sebelumnya, seolah melupakan bahwa estafet kepemintahan saat ini berada di tangan Bupati Ronal Kandoli dan Wakil Bupati Fredy Tuda.
Filosofi “Adil itu Proporsional”: Alih-alih memberikan kepastian anggaran, pemda justru berdebat soal filosofi hukum dan menyarankan perangkat desa mempelajari Pasal 90 ayat 5 PP 16/2026, yang menegaskan bahwa keadilan itu proporsional, bukan sama rata dengan ASN.
Krisis Kepercayaan Publik: “Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas”
Kebijakan yang mengabaikan kesejahteraan aparat desa ini memicu stigma pedas di tengah masyarakat Mitra. Publik menilai slogan pelayanan pro-rakyat yang digaungkan Bupati Ronal Kandoli dan Wakil Bupati Fredy Tuda hanyalah slogan semu.
”Apakah hal ini yang dinamakan tajam ke bawah, tumpul ke atas? ASN diistimewakan 13 bulan, sementara perangkat desa yang berjuang langsung di lapangan diperas keringatnya dan dipotong haknya hingga 4 bulan!” seru salah satu perwakilan perangkat desa dengan nada geram.
Jika masalah ini terus diabaikan dan tidak segera diselesaikan secara konkrit oleh Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara, dikhawatirkan akan terjadi krisis kepercayaan massal (public distrust). Dampak lanjutannya tidak hanya merugikan para Perangkat Desa dan BPD secara finansial, tetapi juga lumpuhnya pelayanan publik di tingkat desa akibat matinya motivasi kerja para abdi masyarakat tersebut.
Sorotan tajam terhadap kisruh Penghasilan Tetap (Siltap) Hukum Tua, Perangkat Desa, dan BPD di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) kian membara. Ketua Lidikkrimsus.RI Provinsi Sulawesi Utara angkat bicara dan mengecam keras lambannya penanganan serta alasan klasik yang dilontarkan oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Mitra di bawah kepemimpinan Bupati Ronal Kandoli dan Wakil Bupati Fredy Tuda.
Menurut Lidikkrimsus.RI Sulut, tindakan memotong hak Siltap hingga 4 bulan serta pembiaran administrasi SK yang kedaluwarsa merupakan bentuk maladministrasi yang nyata dan pelanggaran hak asasi pekerja publik di tingkat desa.
”Alasan klasik penurunan fiskal atau penyesuaian regulasi tidak boleh dijadikan tameng untuk merampas hak para Perangkat Desa yang ujung tombak pelayanannya bersentuhan langsung dengan masyarakat. Ini jelas-jelas bentuk ketidakadilan struktural! ASN diperlakukan istimewa 13 bulan, sementara perangkat desa dizalimi dan digantung hingga bulan Desember. Ini tidak bisa dibiarkan!” tegas Ketua Lidikkrimsus.RI Sulut.
Siap Layangkan Laporan Resmi ke Ombudsman RI.
Menyikapi polemik yang merugikan ribuan Hukum Tua, Perangkat Desa, dan BPD ini, pihak Lidikkrimsus.RI Sulut menegaskan tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengambil langkah hukum administratif dengan melaporkan kasus dugaan maladministrasi dan penundaan berlarut ini secara resmi ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Utara.
Langkah Hukum & Pengawasan: Lidikkrimsus.RI Sulut akan mengumpulkan seluruh dokumen temuan, termasuk bukti kelalaian administrasi SK per 1 April 2026 serta data pemotongan Siltap, sebagai bahan laporan resmi ke Ombudsman.
Meminta Pertanggungjawaban Pimpinan: Bupati Ronal Kandoli dan Wakil Bupati Fredy Tuda didesak untuk tidak melempar tanggung jawab ke birokrasi bawah atau menyalahkan masa lalu, melainkan segera mengambil diskresi anggaran untuk membayarkan hak para perangkat desa tanpa harus menunggu akhir tahun.
”Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas ke Ombudsman. Jika ada unsur kesengajaan dalam penundaan hak keuangan rakyat kecil ini, publik harus tahu siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas lumpuhnya rasa keadilan di Minahasa Tenggara!” pungkasnya.
(Tim_Red)






