LIPUTAN24.COM//MINAHASA TENGGARA.
Aliansi perangkat desa & Kepala Desa Se Kabupaten Minahasa tenggara Provinsi Sulawesi Utara. Menyuarakan aspirasi sebagai berikut :
Kepada Yth,
Bupati Minahasa Tenggara
Di Ratahan
Perihal: KEGAGALAN TOTAL PEMKAB MITRA DALAM JAMINAN KESEHATAN PERANGKAT DESA
Kami menyatakan sikap keras dan kekecewaan mendalam terhadap Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara yang sampai hari ini TIDAK TANGGAP, TUTUP MATA, dan ABAI terhadap nasib Kepala Desa dan Perangkat Desa.
FAKTA DI LAPANGAN:
1. Sampai detik ini, kartu BPJS Kesehatan milik Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Mitra TIDAK BISA DIGUNAKAN. Saat berobat ditolak, saat dibutuhkan tidak aktif. Kami sakit, keluarga kami sakit, tapi negara seolah tidak hadir. Kami tidak tahu apa kendalanya, karena Pemkab Mitra tidak pernah memberikan penjelasan transparan. 2. Lebih miris lagi, iuran BPJS sebesar 4% justru dibebankan dan ditanggung sendiri oleh APBDes / Desa. Ini adalah kebijakan yang MENCEDERAI RASA KEADILAN dan BERTENTANGAN DENGAN HUKUM. 3. Pelayanan Pemerintah Kabupaten Mitra dalam hal ini dinilai LAMBAN, TIDAK PROFESIONAL, dan KURANG TANGGAP. Sudah berapa kali kami menyuarakan, namun tidak ada solusi konkret.
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR BUPATI MITRA:
Tindakan Pemkab Mitra ini jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi:
a. Bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28H ayat (3): Setiap orang berhak atas jaminan sosial.
b. Melanggar Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 16 ayat (2): dengan tegas menyatakan bahwa Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH DAERAH melalui APBD, BUKAN APBDes.
c. Melanggar Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa: APBDes tidak diperuntukkan menanggung beban yang seharusnya menjadi kewajiban APBD Kabupaten.
d. Melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa: yang menjamin kesejahteraan perangkat desa menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Jika iuran 4% ditanggung desa, lalu untuk apa APBD Kabupaten Minahasa Tenggara? Di mana keberpihakan Bupati kepada pemerintahan di tingkat bawah yang menjadi ujung tombak pelayanan?
TUNTUTAN KERAS KAMI:
1. Mendesak Bupati Minahasa Tenggara untuk SEGERA MENGAMBIL ALIH DAN MENGANGGARKAN IURAN BPJS KESEHATAN 4% KADES DAN PERANGKAT DESA MELALUI APBD MURNI, sesuai amanat Perpres. 2. Mendesak Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan Cabang Mitra untuk SEGERA MENGAKTIFKAN SELURUH KARTU BPJS KADES DAN PERANGKAT DESA yang mati suri tanpa kejelasan. 3. Mendesak Bupati untuk MEMBUKA SECARA TRANSPARAN ke mana iuran yang sudah dipotong selama ini mengalir dan kenapa layanan tidak aktif. 4. Jika dalam 7 x 24 jam tidak ada tindakan nyata, kami akan melakukan AKSI MASSA DAN MENGADUKAN MASALAH INI KE GUBERNUR SULAWESI UTARA, KEMENDAGRI, DAN OMBUDSMAN RI.
Kami bukan meminta belas kasihan. Kami menuntut HAK yang dijamin Undang-Undang. Jangan jadikan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai warga kelas dua di kabupaten sendiri.
Cukup sudah pembiaran ini!
Ratahan, 24 Oktober 2026
Hormat Kami,
FORUM KADES & PERANGKAT DESA DI MINAHASA TENGGARA
(TIM_RED)






