banner 728x250

DiDuga Investasi Bodong, Pasutri Tipu Lebih 40 Orang. Kerugian Mencapai Ratusan Juta

banner 120x600
banner 468x60

Sungai Penuh Liputan24.com

Dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi berbunga tinggi menyeret nama seorang perempuan berinisial ( IS )  yang disebut berasal dari salah satu  desa di kerinci,  dan lahir di Air Mumu, Kecamatan Gunung Raya.

banner 325x300

Berdasarkan keterangan sejumlah korban, lebih dari 40 orang mengaku mengalami kerugian dengan nilai sementara diperkirakan mencapai Rp400 juta.

Para korban menyebut, dugaan investasi tersebut awalnya ditawarkan melalui grup pertemanan dan media sosial dengan iming-iming keuntungan tinggi serta pengembalian modal dalam waktu relatif singkat.

Penawaran itu diklaim menarik minat masyarakat, terlebih setelah disebut melibatkan promosi dari seorang selebgram yang dikenal di wilayah Kerinci.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan korban, transaksi mulai berlangsung pada September 2026.

Para korban mengirimkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp53 juta, ke rekening atas nama I S. Jangka waktu pengembalian modal beserta keuntungan disebut berkisar 10 hingga 25 hari.

Pada tahap awal, menurut pengakuan korban, terdapat pemberian keuntungan dalam jumlah kecil yang membuat investasi tersebut dipercaya. Namun, ketika memasuki Oktober 2026 dan sejumlah dana mulai jatuh tempo, para korban mengaku kesulitan memperoleh pengembalian uang sebagaimana dijanjikan.

IS disebut mulai memberikan berbagai alasan, lambat merespons pesan, dan tidak memenuhi janji pengembalian dana. Para korban juga mengklaim bahwa setelah didesak, yang bersangkutan sempat berjanji melunasi kewajibannya dengan menjual rumah dan kebun miliknya.
Namun, menurut keterangan para korban, pengembalian dana yang mereka harapkan belum terealisasi.

Mereka mengaku hingga kini kesulitan menghubungi Indah Sari karena pesan tidak dibalas dan panggilan telepon tidak mendapat respons.

Keberadaan yang bersangkutan juga belum diketahui oleh para korban.

Dugaan Skema Investasi dan Kerugian Korban
Para korban menduga pola penghimpunan dana tersebut menyerupai skema gali lubang tutup lubang, yakni pembayaran keuntungan kepada investor sebelumnya menggunakan dana dari investor baru.

Dugaan ini perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan bagaimana dana para investor sebenarnya dikelola.

Korban juga menuding sebagian dana investasi diduga digunakan untuk membeli sejumlah barang, seperti emas, sepeda motor, telepon genggam, dan barang elektronik lainnya, serta disebut-sebut untuk keperluan biaya umrah.

Namun, tudingan mengenai penggunaan dana tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian.
Dampak yang dialami para korban tidak hanya berupa kerugian materiil.

Sejumlah korban mengaku mengalami tekanan psikologis dan kesulitan ekonomi karena dana yang disetorkan berasal dari tabungan keluarga, bahkan sebagian disebut merupakan uang pinjaman.

Para korban menyatakan telah mengumpulkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain bukti transfer, tangkapan layar percakapan, riwayat komunikasi, serta rekapitulasi kerugian.

Mereka mengklaim data awal telah mencakup lebih dari 40 orang dan diperkirakan masih dapat bertambah setelah pendataan lanjutan.

Korban Minta Polisi Menindaklanjuti
Atas kejadian tersebut, para korban meminta pihak kepolisian menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Mereka juga meminta aparat melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pihak yang dilaporkan, menelusuri aliran dana, serta memeriksa aset yang diduga berkaitan dengan dana investasi tersebut .

Para korban berharap proses hukum dapat memberikan kepastian, mengungkap fakta sebenarnya, dan membuka peluang pemulihan kerugian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga naskah ini disusun, informasi mengenai status laporan resmi kepada kepolisian, hasil penyelidikan, serta tanggapan dari Indah Sari belum tersedia dalam bahan yang diterima redaksi.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Indah Sari maupun pihak-pihak lain yang disebutkan dalam kronologi ini, sesuai prinsip keberimbangan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *