Liputan24.com, MEDAN, Kamis 17 September 2026 — Kawasan Industri Medan (KIM) selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan industri strategis di Sumatera Utara. Namun, kondisi di sejumlah ruas jalan kawasan KIM 2 dan KIM 3 justru memunculkan persoalan lain.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas kendaraan berat, khususnya truk dan kontainer, kerap memenuhi badan maupun bahu jalan. Kendaraan yang berhenti atau mengantre tersebut membuat ruang lalu lintas menyempit dan berpotensi mengganggu kelancaran arus kendaraan.
Kondisi itu menjadi sorotan pengguna jalan dan masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan industri. Persoalannya bukan semata-mata soal antrean kendaraan.
Jika kendaraan berat berulang kali menggunakan badan jalan sebagai tempat berhenti atau menunggu, muncul pertanyaan mengenai sistem pengaturan dan pengawasan lalu lintas di dalam kawasan industri tersebut. Apalagi KIM merupakan kawasan yang menopang aktivitas industri dan distribusi logistik dalam skala besar.
Urat Nadi Logistik Jangan Berubah Menjadi Kantong Parkir
Jalan di kawasan industri bukan sekadar fasilitas pelengkap. Ruas jalan menjadi jalur utama keluar-masuk bahan baku, hasil produksi, pekerja, hingga kendaraan logistik.
Ketika sebagian badan jalan dipenuhi kendaraan berat, kapasitas ruang lalu lintas otomatis berkurang. Dalam kondisi tertentu, situasi tersebut dapat menghambat pergerakan kendaraan dan meningkatkan potensi gangguan keselamatan lalu lintas.
Karena itu, pengelolaan lalu lintas kendaraan berat semestinya menjadi bagian penting dari tata kelola kawasan industri.Pertanyaan publik pun mengarah kepada pengelola kawasan: bagaimana mekanisme pengaturan kendaraan logistik diterapkan dan diawasi?
Apakah terdapat lokasi khusus untuk menampung kendaraan yang sedang menunggu proses masuk, bongkar muat, atau aktivitas logistik lainnya?
Jika tersedia, mengapa masih ditemukan kendaraan yang berhenti di badan jalan? Sebaliknya, apabila kondisi tersebut diperbolehkan berdasarkan ketentuan tertentu, publik tentu berhak mengetahui dasar dan mekanismenya.
Dugaan Pungutan Liar Ikut Disorot
Selain persoalan kendaraan berat, muncul pula sorotan mengenai dugaan adanya pungutan terhadap truk maupun kontainer yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Dugaan pungutan liar tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum ada bukti dan hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
Namun, isu tersebut tetap penting untuk diklarifikasi karena menyangkut aktivitas logistik di kawasan industri.
Apabila tidak benar, penjelasan resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait diperlukan agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi spekulasi.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum atau ketentuan resmi, persoalan tersebut tentu menjadi ranah aparat berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.
Pengawasan Dipertanyakan
Keberadaan aturan lalu lintas maupun tata tertib kawasan akan kehilangan makna apabila tidak disertai pengawasan dan penegakan yang konsisten.Rambu lalu lintas tidak akan berarti banyak apabila pelanggaran dibiarkan berulang. Begitu pula aturan internal kawasan tidak akan efektif apabila tidak diterapkan secara konsisten kepada seluruh pengguna fasilitas.
Karena itu, persoalan kendaraan berat yang berhenti di badan jalan layak dilihat bukan hanya sebagai persoalan teknis lalu lintas, tetapi juga sebagai bagian dari tata kelola kawasan industri.
Publik membutuhkan kepastian: siapa yang bertanggung jawab mengatur kendaraan tersebut, bagaimana mekanisme pengawasannya, dan tindakan apa yang dilakukan ketika terjadi pelanggaran?
Wajah Kawasan Industri Dipertaruhkan
Kawasan industri merupakan salah satu wajah kegiatan ekonomi suatu daerah.Selain investasi dan jumlah perusahaan, kelancaran akses, sistem transportasi, keamanan, kebersihan, dan ketertiban kawasan turut menentukan kualitas lingkungan usaha
Karena itu, antrean kendaraan berat yang memanjang di badan jalan semestinya tidak dianggap sebagai persoalan biasa.Kawasan yang membawa label modern seharusnya mampu menunjukkan tata kelola yang tertib, termasuk dalam mengatur lalu lintas kendaraan logistik.
Jangan sampai citra kawasan industri modern justru berhadapan dengan pemandangan jalan yang dipenuhi kendaraan berat tanpa pengaturan yang terlihat jelas.
PT KIM Diminta Beri Penjelasan
Direktur Utama PT Kawasan Industri Medan (PT KIM), Alif Usman Amin, melalui Humas PT KIM, Niko Pardamean, telah dikonfirmasi wartawan pada Senin (15/9/2026) terkait persoalan tersebut.
Konfirmasi mencakup keberadaan kendaraan berat yang berhenti di badan jalan, mekanisme pengawasan lalu lintas kawasan, serta informasi mengenai dugaan pungutan terhadap kendaraan logistik.
Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan substantif dari PT KIM mengenai persoalan tersebut.
Humas PT KIM menyampaikan:
“Untuk pertanyaan dapat membuat redaksi kepada PT KIM secara langsung.”Pernyataan tersebut menjadi catatan dalam pemberitaan ini.
Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut dari PT KIM maupun pihak terkait. Sejumlah pertanyaan masih terbuka: apakah kendaraan berat yang berhenti di badan jalan tersebut melanggar tata tertib kawasan? Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap kendaraan logistik? Dan bagaimana pengelola memastikan tidak terjadi pungutan yang tidak memiliki dasar resmi?
Klarifikasi diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi dan untuk memastikan aktivitas logistik di kawasan industri berjalan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, dan hak jawab bagi PT KIM maupun pihak-pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan kaidah jurnalistik.
(Robin Silalahi/tim)

















