Binjai, Liputan24.com //
Dugaan Praktik penampungan dan pengolahan minyak mentah Kelapa sawit atau Crude palm oil (CPO) secara terang terangan masih Beroperasi bebas di Jalan Umar bakri didepan Warung yang diduga berinisial”Adr”, payaroba, Kecamatan Binjai barat.
Sebuah lokasi yang disinyalir Beroperasi Tanpa resmi dan luput dari pengawasan aparat penegak hukum.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada rabu 17 September 2026 aktivitas masih beroperasi bebas.
Selain itu, aroma menyengat khas limbah CPO tercium kuat. Temuan ini memuncul
kan dugaan adanya aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan lingkungan hidup.
Sejumlah warga sekitar yang berinisial “H” mengaku resah dengan keberadaan aktivitas yang diduga CPO ilegal.
Merasa kerap melihat kendaraan tangki tersebut. Ya kami sering lihat tangki mobil masuk kelokasi tersebut pada malam hari.
Tim media juga melakukan konfirmasi Kepolsek Binjai barat.
dan juga melakukan kunjungan sekaligus konfirmasi kepada Kepala Lingkungan VI Bapak Muslih Hasibuan yang beralamat di Jalan Umar Bakri gang gambas mengetahui adanya aktivitas mobil tangki pada malam hari sampai subuh disekitar lokasi yang diduga tempat penampungan CPO ilegal yang sudah Lama bahkan Tahunan tetap beraktivitas.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas operasional dilokasi tersebut, sekaligus memunculkan pembiaran oleh pihak berwenang. Warga bahkan menduga adanya keterlibatan oknum tertentu yang membekingi aktivitas tersebut hingga dapat berjalan tanpa hambatan ada apa??.
Secara hukum, apabila benar terdapat aktivitas penampungan CPO tanpa Izin, maka hal tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang undangan, diantaranya
Undang undang no 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya pasal 98 dan lingkungan hidup.
Undang undang no 11 Tahun 2020 tentang capta karya (beserta aturan turunannya) yang mewajibkan setiap kegiatan usaha, memiliki perizinan berusaha berbasis resiko.
Kitab undang undang Hukum Pidana(KUHP) , apabila ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan yang merugikan masyarakat luas.
Selain itu, aktivitas pengolahan limbah tanpa pengelolaan yang sesuai juga dapat dikenakan sanksi administratif hingga Pidana, termasuk penutupan usaha dan denda dalam jumlah besar.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Utara, Polres Binjai, Polsek Binjai Utara, untuk segera turun tangan melakukan penyidikan mendalam terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Tim investigasi terus menghimpun informasi lanjutan hingga guna memastikan fakta dan perkembangan dilapangan.
(Tim. N)







