banner 728x250

“Judi Tembak Ikan Diduga Setor Upeti, Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kapolsek Medan Labuhan Dipertanyakan”

banner 120x600
banner 468x60

Liputan24.com, MEDAN, Selasa 1 September 2026 — Aktivitas perjudian yang diduga berkedok permainan ketangkasan atau tembak ikan kembali mencuat di kawasan Medan Utara. Di tengah gencarnya pemberantasan perjudian, sebuah lokasi di Jalan Veteran, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di kawasan belakang KFC,

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: bagaimana sebuah lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian dapat tetap berjalan, dan apakah aparat setempat benar-benar tidak mengetahuinya?

banner 325x300

Lebih jauh, beredar dugaan adanya setoran atau “upeti” kepada pihak tertentu agar aktivitas tersebut dapat berlangsung. Informasi itu bahkan menyeret nama pejabat kepolisian di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan.

Namun demikian, tudingan mengenai adanya penerimaan upeti tersebut belum terverifikasi secara independen dan tidak dapat dianggap sebagai fakta tanpa bukti serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

Lokasi Masih Diduga Beraktivitas

Penelusuran awak media pada Senin (31/8/2026) menemukan sejumlah indikasi adanya aktivitas di lokasi yang diduga menjadi arena permainan tembak ikan.

Sejumlah sepeda motor terlihat terparkir di sekitar lokasi. Beberapa orang juga tampak keluar-masuk area yang diduga menjadi tempat permainan.

Temuan tersebut semakin menimbulkan tanda tanya mengenai aktivitas sebenarnya di dalam lokasi, siapa pengelolanya, serta bagaimana pengawasan aparat terhadap tempat tersebut.

Saat awak media mendatangi lokasi, beberapa orang yang berada di sekitar tempat tersebut mengaku hanya bertugas melakukan pengawasan.

“Kami hanya diminta mengawasi saja, Bang. Untuk pemilik lokasi ini kami tidak tahu,” ujar salah seorang yang ditemui di lokasi.

Ketika ditanya mengenai pihak yang mengetahui lebih jauh mengenai aktivitas tersebut, awak media diarahkan kepada seorang berinisial IR.

IR disebut sebagai pihak yang menangani wartawan dan disebut berasal dari salah satu perusahaan media.

“Kalau mau informasi selanjutnya, hubungi saja IR, karena beliau yang ditugaskan menangani wartawan dan beliau juga dari salah satu media,” katanya.

IR Disebut Menangani Wartawan

Awak media kemudian menghubungi IR melalui sambungan seluler.

Dalam percakapan tersebut, IR menyebut dirinya sedang berada di luar lokasi. Ia juga meminta awak media datang pada tanggal 5 setiap bulannya.

Namun, tidak diperoleh penjelasan yang jelas mengenai maksud pernyataan tersebut maupun apakah hal itu berkaitan dengan aktivitas di lokasi.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu diperjelas karena muncul dalam konteks penelusuran terhadap lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.

Isu “Upeti” dan Dugaan Beking Aparat

Persoalan kemudian berkembang menjadi lebih serius setelah muncul informasi mengenai dugaan adanya koordinasi antara pengelola lokasi dengan pihak tertentu.

Informasi yang beredar bahkan mengarah kepada pejabat kepolisian di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan.

Nama Kapolsek Medan Labuhan, Kompol D. Raja Putra Napitupulu, S.I.K., M.M., ikut disebut dalam informasi tersebut.

Dugaan yang beredar bukan sekadar mengenai adanya koordinasi, tetapi juga menyangkut tudingan adanya pemberian sejumlah uang atau “upeti” agar aktivitas perjudian dapat berjalan.

Benarkah ada setoran? Kepada siapa? Berapa nilainya? Dan untuk kepentingan apa?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijawab karena jika benar terdapat aliran uang kepada oknum aparat untuk melindungi aktivitas perjudian, persoalannya tidak lagi sebatas perjudian, tetapi berpotensi menyentuh dugaan pelanggaran disiplin, etik, bahkan tindak pidana.

Namun, sampai saat ini belum terdapat bukti independen yang dapat memastikan tudingan tersebut.

Kapolres dan Kapolsek Perlu Buka Suara

Untuk menguji informasi yang berkembang, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolsek Medan Labuhan.

Konfirmasi yang disampaikan antara lain mengenai keberadaan lokasi yang diduga menjadi arena perjudian, langkah kepolisian terhadap aktivitas tersebut, serta tudingan adanya koordinasi maupun pemberian uang kepada pihak tertentu.

Awak media juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan jajaran Polres Pelabuhan Belawan terhadap aktivitas perjudian yang diduga berlangsung di wilayah hukumnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kapolsek Medan Labuhan maupun Kapolres Pelabuhan Belawan terkait tudingan tersebut.

Ketiadaan jawaban tersebut tentu belum dapat dimaknai sebagai pembenaran atas tudingan yang beredar.

Sebaliknya, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebut untuk menjelaskan duduk persoalan secara transparan.

Tokoh Masyarakat: Jangan Ada Pembiaran

Tokoh masyarakat, Faisal, meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan aktivitas yang diduga perjudian berlangsung tanpa tindakan.

Menurutnya, jika pemeriksaan menemukan adanya unsur perjudian, kepolisian harus melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.

“Jika seluruh oknum petugas kepolisian menjalankan tugas dengan benar dan menjunjung tinggi sumpah jabatannya, tentu perjudian di Kota Medan ini dapat dihentikan,” ujar Faisal.

Ia juga meminta pimpinan kepolisian melakukan pengawasan internal apabila terdapat informasi mengenai dugaan pembiaran maupun keterlibatan oknum dalam aktivitas perjudian.

Publik Menunggu: Penindakan atau Pemeriksaan Internal?

Kini perhatian publik tidak hanya tertuju pada lokasi yang diduga menjadi arena tembak ikan.

Pertanyaan yang lebih besar adalah siapa yang berada di balik aktivitas tersebut dan mengapa aktivitas itu diduga dapat terus berjalan?

Jika benar tidak ada keterlibatan aparat, publik tentu menunggu tindakan nyata berupa pemeriksaan dan penindakan terhadap lokasi tersebut.

Namun apabila muncul bukti mengenai adanya perlindungan, koordinasi ilegal, atau aliran uang kepada oknum aparat, persoalannya harus ditangani secara serius melalui mekanisme hukum dan pengawasan internal kepolisian.

Sebaliknya, jika tudingan mengenai “upeti” maupun keterlibatan aparat tidak terbukti, pihak yang namanya disebut juga berhak mendapatkan ruang klarifikasi dan pemulihan nama baik.

Satu hal yang kini menjadi perhatian publik: jika perjudian dilarang, mengapa sebuah lokasi yang diduga menjadi arena tembak ikan masih dapat beraktivitas?

Jawaban atas pertanyaan tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab pengelola lokasi, tetapi juga menjadi ujian bagi keseriusan aparat dalam memberantas perjudian dan memastikan tidak ada praktik pembiaran di lapangan.

(TIM)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *