banner 728x250
Riau, PPWI  

Menakar Keadilan di Bumi Lancang Kuning: Surat Audiensi Evi Friska dan Kritik Keras Wilson Lalengke Terhadap Polri

banner 120x600
banner 468x60

Liputan24.Com//Pekanbaru –

banner 325x300

Pada tanggal 3 Juli 2026, sebuah surat permohonan audiensi yang diklasifikasikan sebagai “Penting Sekali” resmi dilayangkan oleh Evi Friska Simanjuntak, Am.Keb., istri dari aktivis KNPI Riau sekaligus Ketua Umum DPP Gabungan Rakyat Prabowo Gibran, Larshen Yunus. Surat bernomor 001/EFS/SR/VII/2026 tersebut ditujukan langsung kepada jajaran petinggi kepolisian di Riau, mulai dari Kapolda Riau, Irwasda Polda Riau, Direktur Reskrimum Polda Riau, hingga Kapolresta dan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.

Surat ini menjadi potret nyata perjuangan seorang istri yang mencari keadilan untuk suaminya yang diduga kuat menjadi korban kriminalisasi hukum oleh penguasa lokal yang alergi kritik dan ingin hidup sesuka hatinya tanpa kontrol masyarakat. Sebagaimana diketahui, Larshen Yunus ditahan oleh Polresta Pekanbaru dengan tuduhan melakukan pemerasan, pengancaman, dan penipuan terhadap pelapor Martin Manoluk.

*Jeritan Hati Seorang Istri atas Kasus “Pesanan”*

Dalam suratnya, Evi Friska selaku ibu rumah tangga dari anak kembar berusia 4 tahun mengungkapkan kegundahan mendalam atas penahanan suaminya yang telah berjalan selama lebih dari dua minggu di Rutan Mapolresta Pekanbaru. Larshen Yunus ditahan berdasarkan laporan polisi nomor LP/96/I/2026/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tertanggal 24 Januari 2026 yang diajukan oleh Martin Manoluk Tampubolon, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim Kota Pekanbaru.

Evi secara tegas menyatakan bahwa perkara pidana umum ini merupakan “kasus pesanan” dari Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, bersama Kadis Perkim, Martin Manoluk, yang secara fakta hukum sama sekali tidak memenuhi unsur melakukan tindak pidana: adanya mens rea (niat jahat), dan actus reus (tindakan fisik pidana). Ia menyayangkan sikap kepolisian yang mengabaikan mekanisme Gelar Perkara Khusus yang melibatkan semua pihak terkait sebagaimana diperintahkan oleh Mabes Polri.

“Lalu, kejahatan apa yang telah dilakukan suami saya? Berapa besar kerugian keuangan negara yang ditimbulkan? Hukum dan kewenangan Bapak-Bapak itu seharusnya tidak dijadikan alat pukul, tetapi mestinya menjadi instrumen perbaikan,” tulis Evi dalam surat permohonan audiensinya.

*Kritik Menohok Wilson Lalengke: Polri Jangan Jadi “Anjing Suruhan”*

Dugaan kriminalisasi yang menimpa Larshen Yunus memicu reaksi keras dari alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke. Dengan nada tajam dan tanpa basa-basi, pria yang menjabat sebagai Ketua Umum PPWI itu mengecam keras institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang dinilainya telah melenceng jauh dari tugas pokoknya. Ia mengkritik bahwa Polri saat ini kerap berubah fungsi menjadi semacam “anjing suruhan” bagi para pejabat korup dan penguasa demi membungkam suara-suara kritis masyarakat.

Wilson Lalengke mengingatkan bahwa setiap personel kepolisian dibiayai langsung oleh keringat rakyat. Uang pajak dari rakyatlah yang membiayai segala fasilitas mereka, mulai dari isi perut hingga pakaian dalam mereka.

“Oleh karena itu, sangat tidak etis dan sungguh memuakkan apabila senjata dan kewenangan yang diberikan oleh rakyat justru digunakan untuk menindas rakyat yang menjadi pelindung finansial mereka,” tegas aktivis HAM internasional itu di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.

Berkaca dari kasus ini, Wilson Lalengke mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera melakukan reformasi total dan pembenahan menyeluruh di tubuh Korps Bhayangkara. Menurutnya, jika institusi Polri sudah terlalu bobrok dan mustahil untuk diperbaiki, maka opsi terbaik adalah membubarkannya. Ia menyarankan agar Polri diganti dengan lembaga baru yang jauh lebih mampu melayani, melindungi, dan mengayom masyarakat, serta fokus menjaga kepentingan publik, mengamankan uang rakyat, dan menangkap para perampok uang negara.

*Renungan Filosofis: Runtuhnya Kontrak Sosial dan Keadilan*

Secara filosofis, kemelut hukum yang dihadapi oleh Evi Friska Simanjuntak mencerminkan distorsi dari teori Kontrak Sosial yang digagas oleh Thomas Hobbes (1588-1679) dan John Locke (1632-1794). Dalam konsepsi tersebut, masyarakat menyerahkan sebagian hak dan mandat kekuasaannya kepada negara (termasuk aparat penegak hukum) dengan imbalan jaminan keamanan dan keadilan yang objektif. Ketika aparat penegak hukum justru menggunakan kewenangan absolutnya sebagai “alat pukul” politik penguasa, maka esensi dari kontrak sosial tersebut telah dikhianati dan harus dibatalkan.

Hal ini sejalan dengan pandangan filsuf Yunani Kuno, Plato (428–347 SM), dalam karyanya The Republic. Plato menyatakan bahwa para penjaga negara (guardians) harus memiliki kebajikan moral yang tinggi dan bertindak murni demi kebaikan seluruh warga negara, bukan menjadi predator bagi rakyatnya sendiri. Ketika hukum ditegakkan secara tebang pilih tanpa kompas moral, situasi tersebut memvalidasi adagium terkenal dari St. Agustinus (354-430): “An unjust law is no law at all” (Hukum yang tidak adil sama sekali bukanlah sebuah hukum).

Surat audiensi dari Evi Friska Simanjuntak bukan sekadar lembaran administrasi, melainkan sebuah ujian moral bagi Polda Riau dan Polresta Pekanbaru. Apakah mereka akan tetap memilih menjadi abdi hukum yang Presisi, atau membiarkan diri mereka terus dicap sebagai “anjing suruhan”, instrumen pelindung elite penguasa? Tanggapan mereka di bulan Juli 2026 ini akan menjadi preseden penting bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Riau. (TIM/Red)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *