banner 728x250

Diduga Kepala Sekolah TK Babussa’adah Menunjuk Suaminya Jadi Pengawas Pada Program Revitalisasi, Pembentukan P2SP Disorot

banner 120x600
banner 468x60

Teluk Batang_ Liputan24.com — Kayong Utara_  Revitalisasi TK Babussa’adah disorot,di duga adanya konflik kepentingan, dan diduga pengawas revitalisasi merupakan suami dari Kepala Sekolah.13/8/2026,”

TK Babussa’adah Kecamatan Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara telah mendapatkan bantuan pemerintah dari program revitalisasi satuan pendidikan PAUD Tahun 2026,dengan jumlah dana bantuan Rp. 649.710.000 ,Volume Ruang ada 4 Ruang,dengan pengerjaan ruang kelas baru ,area taman bermain dan penataan lingkungan.

banner 325x300

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan adalah kebijakan prioritas nasional berdasarkan instruksi Presiden No.7 Tahun 2025 untuk memperbaiki sarana dan prasarana sekolah rusak. Program ini dikelola secara mandiri oleh sekolah melalui skema swakelola dan dana yang dikirim langsung (cash transfer) guna mewujudkan lingkungan belajar yang aman dan layak.

Berdasarkan Ketentuan dan Aturan Pengawasan Revitalisasi :
Mekanisme Swakelola: Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dikelola secara swakelola oleh sekolah melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang melibatkan unsur masyarakat, orang tua siswa, serta komite sekolah.
Larangan Nepotisme: Penunjukan keluarga dekat, seperti suami atau istri kepala sekolah, sebagai mandor, pengawas lapangan, atau pemborong dilarang keras karena memicu praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) serta konflik kepentingan ( Conflict Of Interest )

Ria Lestari Selaku Kepala Sekolah TK Babussa’adah saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Via WA (WhatsApp) bukannya memberikan keterangan yang diharapkan awak media,justru mempertanyakan legalitas berupa kartu wartawan” Media mana ya pak,boleh liat kartu wartawannya, Bukan enggan, di zaman sekarang ni pak harus hati-hati,Pungkasnya,”

Hal ini sangat disayangkan sekali, Padahal telah diketahui bersama bahwa, peran dari kepala satuan pendidikan Dalam program revitalisasi (Revit) ini sebagai pemegang tanggung jawab mutlak atas perencanaan, pengelolaan anggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban mutlak (disclaimer hukum dan administrasi).

Peran Kepala Sekolah dalam Perencanaan dan Persiapan Anggaran
Menetapkan dan membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) di lingkungan sekolah.
Menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemberian bantuan pemerintah terkait program revitalisasi.
Mengaktifkan rekening khusus satuan pendidikan bersama bendahara sekolah dengan dua spesimen tanda tangan.
Memastikan kesesuaian Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan gambar perencanaan dari konsultan tanpa melakukan pengeluaran di luar ketentuan.

Diduga Suami Kepala Sekolah sebagai PENGAWAS Kok Bisa…

Dilain tempat, awak media mencoba mengkonfirmasi WW melalui pesan Via WA (WhatsApp) yang diduga sebagai Pengawas revitalisasi ( Suami dari Kepala Sekolah ) hingga berita ini ditayangkan WW memilih bungkam serta enggan untuk memberikan jawaban.

Publik bertanya,dugaan kejanggalan pembentukan P2SP

Sikap tertutup dan enggan merespons dari Kepala Sekolah dan Pengawas Program Revitalisasi ini kian menguatkan spekulasi publik terkait dugaan kejanggalan dalam pembentukkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP)  dan pengelolaan.

Jika adanya  indikasi  nepotisme dan potensi kerugian negara pada pengerjaan fisik nantinya, pihak-pihak yang terlibat berpotensi dijerat dengan ancaman hukuman pidana berdasarkan ketentuan undang-undang berikut:

1. Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar bagi pegawai negeri/penyelenggara negara yang langsung maupun tidak langsung terlibat dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang diurus atau diawasinya.

2. Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Tipikor: Mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 20 tahun (atau seumur hidup) serta denda hingga Rp1 miliar atas perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara. dan

3. Pasal 5 angka 4 UU No. 28 Tahun 1999: Tentang kewajiban Penyelenggara Negara untuk bebas dari praktik KKN.

(Iwan, tim)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *