Liputan24.Com//Manado —
Komunitas wartawan Sulawesi Utara menggelar aksi damai di Markas Polda Sulawesi Utara, Senin (11/5/2026), sebagai bentuk solidaritas sekaligus menyampaikan aspirasi terkait dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.
Salam aksi tersebut dipicu oleh laporan dugaan pemukulan terhadap jurnalis Sulut Times, Jack Latjandu, yang diduga melibatkan seorang oknum berinisial RM. Peristiwa ini menjadi perhatian serius kalangan insan pers karena dinilai menyentuh prinsip dasar kebebasan pers dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
Dalam penyampaiannya, para wartawan menegaskan pentingnya jaminan keamanan bagi jurnalis di lapangan. Mereka juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga iklim demokrasi yang sehat melalui penghormatan terhadap kerja-kerja pers.
Ketua PPWI ( Persatuan Pewarta Warga Indonesia ) Provinsi Sulawesi Utara Bapak Hendra Tololiu, menyampaikan bahwa profesi jurnalis dilindungi oleh undang-undang, sehingga segala bentuk intimidasi maupun kekerasan tidak dapat dibenarkan.
“Jurnalis bekerja dalam koridor hukum. Perlindungan terhadap insan pers adalah bagian penting dari menjaga demokrasi dan keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol. Roycke Harry Langie, menunjukkan sikap terbuka dan responsif dengan menerima langsung perwakilan massa aksi. Ia menegaskan komitmen Polda Sulut untuk menangani setiap laporan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menjamin setiap laporan masyarakat, termasuk dari rekan-rekan jurnalis, akan ditangani secara serius. Tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun,” tegas Kapolda.
Kapolda juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers, untuk terus bersinergi dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Aksi yang berlangsung tertib tersebut diakhiri dengan harapan bersama agar proses hukum berjalan dengan baik serta menjadi momentum memperkuat perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Dengan adanya respons cepat dari Polda Sulut, para wartawan mengapresiasi langkah terbuka aparat kepolisian dan menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum secara konstruktif. (Tim**)






