banner 728x250
aceh  

Peredaran Rokok Ilegal Jadi Sorotan, Pemko Lhokseumawe Gandeng Bea Cukai

banner 120x600
banner 468x60

Lhokseumawe–Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama Bea Cukai Lhokseumawe terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui kolaborasi edukasi dan pengawasan lintas instansi. Komitmen tersebut ditunjukkan dalam kegiatan sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” yang digelar di Aula Kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Selasa (19/5/2026).

Kegiatan yang merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) itu menghadirkan aparatur pemerintah daerah, unsur pengawasan, serta peserta dari berbagai kalangan untuk meningkatkan pemahaman terkait bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal terhadap negara maupun masyarakat.

banner 325x300

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Hendra Saputra, saat membuka kegiatan menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga berpotensi mengganggu iklim usaha yang sehat serta merugikan konsumen karena produk yang beredar tidak melalui pengawasan sesuai ketentuan.

“Kolaborasi antarinstansi menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Bea Cukai Lhokseumawe menghadirkan Fungsional Pemeriksa Bea Cukai (PBC) Pertama, Muhklis Pane, sebagai narasumber. Ia menjelaskan berbagai bentuk pelanggaran di bidang cukai, termasuk ciri-ciri rokok ilegal, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga produk tanpa pita cukai yang masih ditemukan di lapangan.

Muhklis menyebutkan bahwa edukasi kepada aparatur pemerintah dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan bersama. Dengan pemahaman yang memadai, masyarakat diharapkan mampu mengenali indikasi pelanggaran dan turut berperan aktif dalam pencegahan peredaran rokok ilegal.

Selain membahas aspek pengawasan, peserta juga diberikan pemahaman mengenai dampak ekonomi dari peredaran rokok ilegal. Menurutnya, praktik tersebut dapat mengurangi potensi penerimaan negara yang selama ini digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan, layanan publik, hingga program kesejahteraan masyarakat.

Ia juga menjelaskan adanya ketentuan pidana bagi pelaku produksi maupun distribusi rokok ilegal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Penjelasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari penguatan kesadaran hukum dan upaya preventif di tengah masyarakat.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber. Sejumlah peserta mengaku masih menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai di beberapa wilayah, sehingga mereka berharap pengawasan di lapangan dapat terus diperkuat secara berkelanjutan.

Di sisi lain, pelaku usaha legal juga diharapkan mendapat perlindungan melalui penindakan terhadap peredaran rokok ilegal agar tercipta persaingan usaha yang sehat dan adil.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus mendukung edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang cukai bersama Pemerintah Kota Lhokseumawe. Sinergi tersebut diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal, menjaga penerimaan negara, melindungi masyarakat sebagai konsumen, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih sehat dan berkelanjutan.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *