ACEH UTARA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Teungku Arafat Ali, S.E., M.M., mendesak pemerintah pusat agar segera memberikan kepastian hukum terkait polemik Bendera Bulan Bintang yang hingga kini masih menjadi perdebatan dalam implementasi perdamaian Aceh.
Menurut Arafat Ali, persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui dialog dan harmonisasi peraturan perundang-undangan, sehingga tidak terus memunculkan perbedaan penafsiran antara masyarakat dan aparat penegak hukum (APH) di lapangan.
Ia menilai, ketidakjelasan penyelesaian persoalan bendera yang telah berlangsung bertahun-tahun berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan ketegangan sosial apabila tidak ditangani secara bijaksana.
“Jangan didiamkan. Fenomena ini merupakan anomali politik dan hukum yang harus segera diselesaikan. Persoalan peraturan mengenai pengibaran Bendera Bulan Bintang sudah pernah dibahas dan dituangkan dalam qanun Aceh. Karena itu, pemerintah pusat harus memberikan kepastian agar tidak terus menjadi persoalan di tengah masyarakat,” tegas Arafat Ali.
Arafat Ali, yang juga merupakan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pernah mengemban posisi sebagai Dandru Siwah Agam di Sagoe Tgk Chik Dibuloh, mengatakan bahwa perdamaian Aceh tidak cukup hanya diperingati melalui kegiatan seremonial. Menurutnya, berbagai persoalan yang berkaitan dengan implementasi kesepakatan damai juga perlu dituntaskan.
Ia mengingatkan bahwa perdamaian yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade harus dijaga melalui kepastian hukum, penghormatan terhadap kekhususan Aceh, serta komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat.
Minta Pengibaran Bendera Diselesaikan Melalui Jalur Hukum
Arafat Ali berpandangan, aspirasi masyarakat mengenai Bendera Bulan Bintang perlu ditempatkan dalam kerangka hukum dan kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Ia berharap Bendera Bulan Bintang dapat memperoleh kejelasan status dan mekanisme penggunaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan dikibarkan berdampingan dengan Bendera Merah Putih apabila telah memiliki dasar hukum yang sesuai.
Menurutnya, pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh perlu mencari penyelesaian resmi agar tidak terjadi perbedaan penafsiran yang berulang di tengah masyarakat.
“Jangan sampai ada korban jiwa antara masyarakat dan aparat hanya karena persoalan ini. Kita ingin perdamaian tetap terjaga. Kita ingin masyarakat Aceh hidup tenteram, sejahtera, dan tidak lagi dibayangi konflik,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak seharusnya hanya dibebankan kepada gubernur yang sedang menjabat. Implementasi kekhususan Aceh, menurutnya, merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh secara berkelanjutan.
“Ini bukan semata-mata keinginan seorang gubernur. Masyarakat Aceh sendiri sudah lama menyuarakan persoalan ini. Siapa pun gubernurnya, penyelesaian qanun dan implementasi butir-butir MoU Helsinki harus tetap menjadi perhatian. Jangan sampai persoalan ini diwariskan kepada anak cucu kita,” ujarnya.
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 Jadi Perhatian
Secara regulasi, persoalan Bendera Bulan Bintang berkaitan dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, yang mengatur identitas dan simbol daerah.
Namun, penerapan qanun tersebut juga berkaitan dengan harmonisasi peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan nasional. Karena itu, kepastian mengenai status serta tata cara penggunaan bendera membutuhkan penyelesaian hukum yang jelas dan dapat diterima seluruh pihak.
Polemik tersebut merupakan bagian dari pekerjaan rumah implementasi perdamaian Aceh yang berawal dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005.
Kesepakatan damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka itu kemudian menjadi salah satu landasan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dalam konteks tersebut, Arafat Ali berharap pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap berbagai persoalan implementasi MoU Helsinki, termasuk penyelesaian regulasi yang berkaitan dengan kekhususan Aceh.
Menjaga Perdamaian dan Menghindari Konflik
Arafat Ali menegaskan bahwa masyarakat Aceh menginginkan kehidupan yang aman dan tenteram setelah melewati masa konflik berkepanjangan. Karena itu, setiap persoalan yang berpotensi memicu gesekan antara masyarakat dan aparat perlu diselesaikan melalui pendekatan hukum, dialog, dan komunikasi.
Ia berharap tidak ada lagi ketidakpastian yang berlarut-larut terkait penggunaan simbol daerah, sehingga perdamaian Aceh dapat terus terpelihara.
“Harapan kita sederhana. Aceh ingin damai, masyarakat ingin sejahtera, dan kekhususan Aceh harus dihormati sesuai aturan yang telah disepakati. Kita tidak ingin konflik masa lalu terulang kembali. Perdamaian ini harus kita jaga agar menjadi perdamaian yang permanen,” tutupnya.
Dua puluh satu tahun setelah penandatanganan MoU Helsinki, persoalan Bendera Bulan Bintang kembali mengingatkan pentingnya penyelesaian berbagai agenda perdamaian Aceh.
Kepastian hukum, harmonisasi regulasi, dan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat menjadi hal yang perlu diperhatikan agar perbedaan pandangan mengenai simbol daerah tidak berkembang menjadi persoalan keamanan maupun konflik sosial.


















