Liputan24.com, MEDAN – Kantor Pertanahan Kota Medan melaksanakan finalisasi kegiatan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) sebagai bagian dari persiapan peluncuran program yang dijadwalkan pada 24 September. Kegiatan ini merupakan langkah persiapan untuk memastikan implementasi program berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Finalisasi tersebut dilaksanakan oleh jajaran Kantor Pertanahan Kota Medan bersama para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang tergabung dalam IPPAT. Pertemuan ini menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi dan membangun persamaan persepsi mengenai mekanisme, tahapan, serta pelaksanaan layanan PERINTIS 10 Hari agar dapat diterapkan secara seragam.
Program PERINTIS (Peralihan Hak Terintegrasi) 10 Hari dirancang sebagai upaya meningkatkan tertib administrasi pertanahan dan kualitas pelayanan pertanahan. Melalui proses yang lebih terintegrasi dan koordinasi yang lebih baik antara pihak-pihak terkait, program ini diharapkan dapat memberikan alur pelayanan yang lebih jelas dan efisien bagi masyarakat yang melakukan proses peralihan hak.
Dalam kegiatan finalisasi, pembahasan difokuskan pada kesiapan pelaksanaan program, mekanisme layanan, kelengkapan persyaratan, serta koordinasi antara Kantor Pertanahan Kota Medan dan PPAT. Persamaan persepsi menjadi hal penting agar setiap pihak memahami peran dan tanggung jawabnya sehingga pelaksanaan PERINTIS dapat berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan dilaksanakannya finalisasi bersama IPPAT, Kantor Pertanahan Kota Medan terus mempersiapkan peluncuran PERINTIS 10 Hari pada 24 September. Program ini diharapkan menjadi salah satu langkah dalam mewujudkan pelayanan peralihan hak yang lebih terintegrasi, tertib, dan berkualitas, sekaligus memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Medan dan para pemangku kepentingan di bidang pertanahan.
(Robin Silalahi)















