Liputan24.com, Deli Serdang, Selasa 15 September 2026 – Awak media mendapat informasi terkait adanya pancurian satu unit sepeda motor Supra yang terjadi disusun x pondok tarik desa Limau Manis kandang lembu, kecamatan tanjung morawa, kabupaten Deli Serdang, tanggal 11-8-2026, sekira pukul 10.30.
Menurut penjelasan pengacara pelaku, penangkapan yang dilakukan tidak sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) karena, pada saat melakukan penangkapan, polisi tidak menunjukkan surat penangkapan yang sama sekali, diduga terkesan ilegal.
Pengacara tak terduga pelaku menjelaskan bahwa dalam proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian diduga cacat hukum karena tidak sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam UU kepolisian dan kode etik profesi kepolisian.
Selanjutnya, dinilai terdapat kejanggalan sehingga melakukan upaya hukum gugatan Prapid ke pengadilan negeri Pakam, setelah melakukan pendaftaran Prapid di PN lubuk pakam, dengan menggugat Kapolsek Tanjung Morawa, Kanit reskrim Polsek Tanjung Morawa, Penyidik polsek Tanjung Morawa dengan jadwal sidang hari senin tanggal 14 September 2026 di PN Lubuk Pakam, pada hari kamis tanggal 10 September 2026 pihak Polsek Tanjung Morawa menghubungi tak terduga untuk melakukan upaya mediasi dengan meminta perdamaian kedua belah pihak sama-sama mencabut laporan, dan mencabut Prapid di PN Lubuk Pakam dari analis praktisi hukum meminta kepada Kapolri, Kapolda Sumatera Utara untuk dapat menerbitkan kinerja personel Kepolisian di Polsek Tanjung Morawa sehingga citra institusi Kepolisian dimata masyarakat umum tidak tercoreng..ungkapnya.
Awak media menggali informasi ke masyarakat sekitar TKP dengan menunjukkan gambar hasil pres rilis Terkait kendaraan tersebut, dan masyarakat mengatakan bahwa sepeda motor tersebut tidak seperti gambar yang di cerminan, sepeda motor tersebut sudah rusak dengan kata lain sudah rongsok dan dijual ditukang rongsokan dengan harga sekitar 300.000 rupiah, sedangkan pihak Polsek sediri sudah melakukan pres rilis, dgn barang bukti satu unit sepeda motor yang diperkirakan bukan barang bukti yang dicuri tersebut.
Media awak menunggu penjelasan dari Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa tersebut, namun tidak dibalas sama sekali.
Kembali awak media konfirmasi kepada Kapolsek Tanjung Morawa dengan pertanyaan yang sama, bahkan berusaha menelepon Kapolsek Tanjung Morawa tersebut, awak media berharap ada penjelasan dari Kapolsek terkait kasus pencurian sepeda motor Supra tersebut, tidak menghasilkan hasil juga, seolah terkesan alergi terhadap surat kabar.
Diminta kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara agar memberikan tindakan tegas kepada anggota Kepolisian yang melakukan hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan kepolisian Republik Indonesia
Sampai berita ini diturunkan, informasi apa pun yang belum ada dari pihak kepolisian Tanjung Morawa.
(Robin Silalahi)















