Liputan24.com, MEDAN UTARA, Jumat 4 September 2026 – Aktivitas distribusi dan penyimpanan minyak ilegal atau yang dikenal masyarakat sebagai “minyak siong” di wilayah Medan Utara diduga masih berlangsung tanpa ada hambatan signifikan. Salah satu gudang yang menjadi sorotan adalah milik Andre Sinaga, sosok yang kerap disebut-sebut sebagai bos mafia minyak ilegal di kawasan tersebut.
Berdasarkan hasil pantauan tim investigasi di lokasi, tepatnya di Jalan Pasar Lama, Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, aroma menyengat khas bahan bakar minyak terdeteksi kuat keluar dari celah pintu seng berwarna hitam milik gudang tersebut. Di area sekitar gudang, terpantau sebuah mobil Toyota Rush berwarna putih yang diduga merupakan kendaraan operasional milik sindikat tersebut.
Kesaksian Dari Para Warga Setempat: Dulu Pernah Vakum, Kini Buka Lagi
Kehadiran tim investigasi memicu kecurigaan warga setempat. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa gudang tersebut telah beroperasi selama bertahun – tahun.
“Sudah bertahun – tahun gudang minyak siong Andre yang pintunya warna hitam itu beroperasi. Dulu tahun 2021 sempat berhenti, tapi tahun 2023 buka lagi,” ujar warga tersebut kepada tim investigasi, belum lama ini.
Warga tersebut menduga kelancaran operasi gudang tersebut bukan tanpa sebab. Ia menyebutkan adanya dugaan aliran dana atau “setoran” kepada oknum aparat.
“Gak tau kenapa bisa buka lagi, mungkin kuat setorannya ke Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan. Tahun 2025 sempat digrebek karena kabar angin soal pembuangan limbah di parit, tapi ya tetap saja balik lagi,” tambahnya dengan nada khawatir.
Warga sekitar mengaku hidup dalam ketakutan akan potensi bencana kebakaran akibat bau bahan kimia yang sangat menyengat yang keluar secara berkala dari gudang tersebut.
Indikasi Lemahnya Penegakan Hukum
Fakta bahwa gudang milik Andre Sinaga masih aktif beroperasi meski pernah menjadi sasaran razia menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum di wilayah Medan Utara.
Tim investigasi menyimpulkan adanya indikasi lemahnya pengawasan aparatur negara dalam memberantas peredaran minyak ilegal tanpa izin.
Kontinuitas operasional gudang ini memperkuat spekulasi publik bahwa ada perlindungan terselubung atau praktik suap yang melibatkan oknum aparat, baik dari jajaran kepolisian lama maupun baru, yang memungkinkan pelaku untuk terus menjalankan bisnis ilegalnya tanpa ada hambatan.
Jejak Bahaya: Dari Insiden Kapal hingga Kebakaran Parit
Dampak dari maraknya peredaran minyak ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak, tetapi juga membahayakan keselamatan publik. Baru – baru ini, terjadi insiden terbakarnya kapal KM Cendra Wasih. Meskipun pihak berwenang menyebut penyebabnya adalah panas cuaca yang memicu api pada mesin berbahan bakar solar, insiden ini memicu kontroversi dan kecurigaan publik terkait kualitas dan keamanan minyak siong yang beredar luas di Kota Belawan.
Selain itu, keresahan masyarakat semakin memuncak pasca terjadinya kebakaran di parit warga di Lingkungan 15, Labuhan Deli, yang berdekatan dengan Kawasan Industri Medan (KIM). Diduga kuat, kebakaran tersebut dipicu oleh tumpahan minyak solar yang dibuang sembarangan oleh salah satu PT yang bernaung di bawah KIM. Insiden ini menjadi bukti nyata betapa longgarnya pengawasan terhadap limbah bahan bakar berbahaya yang dapat mengancam nyawa warga.
Desakan Tegas bagi Aparat
Melihat potensi bahaya yang kian mengintai, masyarakat mendesak pihak berwajib untuk mengambil tindakan tegas Polda Sumatera Utara, Kapolsek Labuhan AKP D Raja Putra Napitupulu, S.I.K., M.M dan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P.Sembiring diminta untuk segera menindaklanjuti keberadaan gudang – gudang minyak siong di Medan Utara.
Penindakan serius diperlukan untuk memutus mata rantai distribusi minyak ilegal yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan ancaman laten berupa kebakaran dan pencemaran lingkungan bagi masyarakat luas. Publik menunggu respons konkret dari aparat keamanan untuk membuktikan bahwa hukum tetap tegak di atas segala kepentingan pribadi.
(RED/TIM)













