Liputan24.com, MEDAN UTARA, Kamis 3 September 2026 — Aktivitas sebuah gudang yang disebut warga sebagai lokasi penampungan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal kembali menjadi sorotan di kawasan Medan Utara. Gudang yang dikenal warga dengan sebutan “Gudang Kapur” itu disebut masih beroperasi hampir setiap hari dan diduga berkaitan dengan seorang warga sipil berinisial AS alias Andre Sinaga.
Keresahan warga bukan tanpa alasan. Sejumlah kendaraan yang telah dimodifikasi disebut silih berganti keluar-masuk gudang. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut BBM, termasuk tenaga surya yang oleh warga disebut berasal dari sumber subsidi. Namun seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan dari aparat yang berwenang.
Modifikasi Kendaraan Keluar-Masuk Gudang
Seorang warga sekitar yang menanyakan identitasnya dirahasiakan mengatakan, aktivitas di lokasi tersebut berlangsung hampir setiap hari.
Gudang beroperasi setiap hari. Gudang milik Pak AS ini. Mobil modifikasi truk itu setiap hari masuk, kadang juga membawa solar subsidi, ungkap warga kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
Menurut warga tersebut, kendaraan yang keluar tidak hanya berupa truk berukuran besar. Mobil pikap hingga kendaraan boks juga disebut kerap terlihat di sekitar gudang.
“Bukan hanya mobil truk besar. Ada juga mobil pikap dan box yang keluar masuk ke dalam gudang. Kadang mobil-mobil tersebut juga antre di luar,” katanya.
Jika informasi tersebut benar, kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul BBM, legalitas kegiatan penyimpanan maupun transmisi BBM, serta tujuan distribusinya.
Aktivitas Pekerja Disebut Berlangsung Setiap Hari
Warga juga mengaku melihat sejumlah pekerja beraktivitas di dalam gudang. Aktivitas yang terlihat, kata dia, tidak hanya sebatas penyimpanan barang.
“Kalau dilihat, banyak juga pekerja di dalam gudang itu. Yang buka gerbang saja berbeda, belum lagi yang bongkar minyak,” ujarnya.
Informasi tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan langsung oleh aparat dan instansi terkait, terutama apabila dugaan penyimpanan, pemindahtanganan, pencampuran atau pengolahan BBM tanpa izin.
Sebab, kegiatan yang berkaitan dengan BBM tidak hanya mencakup masalah perizinan dan distribusi, tetapi juga memiliki risiko keselamatan yang serius apabila tidak memenuhi standar penyimpanan dan penanganan bahan mudah terbakar.
Warga Khawatir Resiko Kebakaran
Kekhawatiran warga semakin meningkat karena lokasi gudang disebut berada tidak jauh dari kawasan organisasi.
Warga meminta aparat tidak menunggu sampai terjadi kecelakaan atau kebakaran untuk melakukan pengecekan.
“Kami berharap Ditreskrimsus Polda Sumut dan Kapolres Pelabuhan Belawan bersama jajarannya dapat membenarkan gudang tersebut. Aktivitasnya sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar. Apalagi lokasinya dekat organisasi. Kami khawatir jika terjadi kebakaran, dampaknya bisa sampai ke rumah warga,” harapnya.
Kekhawatiran tersebut menjadi alasan penting bagi aparat untuk memastikan apakah aktivitas di lokasi telah memenuhi ketentuan keselamatan, termasuk penyimpanan dan penanganan BBM.
Limbah Minyak Disebut Dibuang ke Parit
Persoalan lain yang turut dikeluhkan warga adalah dugaan pembuangan limbah minyak ke saluran udara di sekitar lokasi. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan limbah yang berasal dari aktivitas di dalam gudang dialirkan atau dibuang ke parit.
Namun dugaan pencemaran tersebut belum dapat dipastikan tanpa pemeriksaan lapangan dan pengujian terhadap material yang berada di saluran udara.
Jika terbukti terdapat limbah minyak yang dibuang tanpa pengelolaan sesuai ketentuan, permasalahan tersebut berpotensi menimbulkan masalah lingkungan yang tidak boleh diabaikan.
Sejumlah Pertanyaan Menunggu Jawaban
Dari rangkaian informasi warga tersebut, sejumlah pertanyaan kini mengemuka. Dari mana BBM yang berada di gudang tersebut diperoleh? Apakah BBM yang disimpan merupakan BBM subsidi? Apakah pengelola memiliki izin penyimpanan dan kegiatan usaha BBM? Untuk kendaraan apa – kendaraan yang dimodifikasi digunakan? Ke mana BBM tersebut didistribusikan?
Selain itu, siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab terhadap operasional gudang dan apakah benar terdapat pencampuran atau pengolahan BBM di lokasi tersebut?
Mungkin dugaan pembuangan limbah ke parit yang juga memerlukan pemeriksaan instansi lingkungan hidup.
Aparat Penegak Hukum Diminta Cek Kembali Legalitas dan Aktivitas Gudang Tersebut
Masyarakat berharap aparat penegak hukum di wilayah Medan Utara segera turun melakukan pengecekan terhadap lokasi yang dimaksud.
Pemeriksaan penting dilakukan bukan semata-mata untuk membuktikan dugaan pelanggaran, tetapi juga untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat serta membahayakan keselamatan warga sekitar.
Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu berharap penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan transparan.
Sebaliknya, apabila kegiatan di gudang tersebut ternyata memiliki legalitas dan seluruh aktivitasnya memenuhi ketentuan, penjelasan dari pihak pengelola juga diperlukan untuk menyebarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, dugaan aktivitas penampungan maupun pengolahan BBM tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak pengelola, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait.
Hingga berita ini diterbitkan oleh redaksi, belum ada komunikasi dari pihak terkait terhadap redaksi.
(RED)

















