banner 728x250

DIDUGA Telah Viral Lapas Tanjung Gusta Diterpa Isu Narkoba dan HP, Siapa yang Membuka Akses?

banner 120x600
banner 468x60

Liputan24.com, Sabtu 15 Agustus 2026, MEDAN — Lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pembinaan sekaligus ruang yang mampu memastikan warga binaan menjalani masa pidana dalam lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari barang-barang terlarang.

Karena itu, setiap informasi mengenai dugaan peredaran narkotika, penggunaan telepon seluler (HP), maupun masuknya perangkat elektronik terlarang ke dalam Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan patut mendapat perhatian serius.

banner 325x300

Bukan karena setiap informasi harus dipercaya begitu saja, tetapi justru karena setiap informasi yang menyangkut keamanan lapas harus diverifikasi secara terbuka dan profesional.

Belakangan beredar informasi mengenai dugaan peredaran sabu dan ekstasi serta penggunaan HP dan perangkat yang disebut “pod getar” di lingkungan lapas.

Informasi tersebut juga menyeret nama dua warga binaan, Jono dan Sawal. Salah satu di antaranya bahkan disebut memiliki peran dalam distribusi ekstasi.

Namun, sampai informasi ini disusun, tudingan tersebut belum terverifikasi secara independen. Belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Kelas I Tanjung Gusta maupun instansi terkait yang membenarkan informasi tersebut.

Karena itu, nama-nama yang disebut tidak boleh serta-merta dianggap bersalah. Asas praduga tak bersalah harus tetap menjadi pijakan.Tetapi di sisi lain, informasi tersebut juga tidak boleh diabaikan.

Bukan Sekadar Soal HP
Seorang mantan warga binaan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengetahui adanya penggunaan HP oleh warga binaan tertentu.Jika pengakuan tersebut benar, pertanyaannya sederhana: bagaimana HP bisa berada di dalam lapas?Lebih jauh lagi, jika benar terdapat narkotika yang masuk dan beredar di balik tembok lapas, persoalannya menjadi jauh lebih serius.

Lapas memiliki sistem pengamanan, pemeriksaan dan pengawasan. Ada petugas, prosedur pemeriksaan, penggeledahan serta berbagai mekanisme pengawasan lainnya.
Maka, jika barang terlarang benar-benar dapat masuk, publik berhak mengetahui di mana letak celahnya. Apakah terjadi kelalaian?
Apakah ada penyelundupan? Apakah pengawasan belum berjalan optimal?
Atau justru terdapat dugaan keterlibatan pihak tertentu? Semua pertanyaan itu harus dijawab melalui pemeriksaan, bukan melalui asumsi.
Jangan Hanya Menangkap Pengguna
Jika suatu saat dugaan peredaran narkotika di dalam lapas terbukti, penanganannya jangan berhenti pada warga binaan yang kedapatan memiliki atau menggunakan narkotika.

Rantai masuknya barang juga harus dibongkar.Sebab, narkotika tidak mungkin begitu saja muncul dari udara. Begitu pula HP dan perangkat komunikasi yang dilarang berada di dalam lapas.

Jika benar ditemukan barang terlarang, penyelidikan semestinya diarahkan untuk mengetahui dari mana barang tersebut berasal, bagaimana masuknya, siapa yang menerima, siapa yang menguasai dan apakah terdapat jaringan yang bekerja dari dalam maupun luar lapas.

Di sinilah pentingnya pengawasan internal yang independen dan tidak sekadar formalitas. Razia mendadak, pemeriksaan terhadap blok hunian, evaluasi prosedur keluar-masuk barang dan orang, pengawasan terhadap petugas, serta penelusuran aliran komunikasi dan transaksi yang relevan dapat menjadi bagian dari upaya menguji kebenaran informasi tersebut.

Publik Berhak Mendapat Jawaban
Lapas bukan ruang yang berada di luar pengawasan publik.Memang, sebagian besar aktivitas di dalam lapas memiliki batasan karena menyangkut keamanan dan privasi. Namun ketika muncul informasi mengenai dugaan narkotika dan HP, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan untuk memastikan keamanan lapas.

Pihak Lapas Kelas I Tanjung Gusta dan instansi terkait perlu memberikan klarifikasi secara proporsional.
Jika tudingan itu tidak benar, sampaikan kepada publik dan pulihkan nama baik pihak-pihak yang disebut.

Jika benar, tindak tegas pelakunya dan bongkar jalur masuknya.
Dan jika ditemukan dugaan keterlibatan petugas, jangan ada perlakuan berbeda. Status sebagai aparat tidak boleh menjadi tameng dari proses pemeriksaan.

Pertanyaan yang Tidak Boleh Hilang
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang ada atau tidaknya HP di dalam sel.Ini menyangkut kredibilitas sistem pengamanan lembaga pemasyarakatan.

Sebab, apabila barang yang secara tegas dilarang dapat masuk dan digunakan secara berulang, maka publik wajar mempertanyakan efektivitas pengawasan yang selama ini diterapkan.

Pertanyaan terpentingnya bukan hanya “siapa yang menggunakan?”
Selain itu ada beberapa pertanyaan lagi yaitu :Dari mana barang itu berasal? Bagaimana bisa masuk? Siapa yang mengawasi? Dan jika memang ada celah, siapa yang bertanggung jawab menutupnya?

Publik tidak membutuhkan rumor. Publik membutuhkan kepastian.
Karena itu, isu ini sebaiknya segera dijawab melalui pemeriksaan yang transparan dan terukur. Jangan sampai tembok lapas yang seharusnya menjadi batas antara warga binaan dan dunia luar justru memiliki “pintu” yang tidak diketahui publik.

Jika benar ada celah, tutup celahnya. Jika tidak benar, luruskan informasinya. Tetapi jangan biarkan dugaan narkotika dan HP di balik jeruji menggantung tanpa jawaban.

(Robin/tim)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *