Binjai, Liputan24.com //
Adanya Dugaan Pungutan biaya Pendidikan diSMA Negeri 5 Binjai mendapat penjelasan resmi Dari pihak Sekolah.
Adanya Surat Edaran yang diterbitkan pada Tanggal 31 Agustus 2026 Sekolah menegaskan bahwa sumbangan pembinaan Pendidikan (SPP) atau iuran bulanan Wajib telah Ditiadakan dan setiap sumbangan Dari orangtua dan masyarakat harus sepenuhnya bersifat sukarela.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya beredarnya pemberitaan mengenai adanya Pungutan dilingkungan Sekolah Pihak SMA 5 Binjai menyatalan telah menetapkan setiap aturan untuk mencegah adanya Pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kepala Sekolah SMA 5 Binjai, Bapak Rumpia Ginting, Spd juga menjelaskan bahwa Sekolah Negeri 5Binjai Sepenuhnya mengikuti aturan pemerintah untuk tidak menarik Pungutan dalam bentuk apapun Dari siswa atau wali murid.
“Kami menegaskan tidak Ada Pungutan di Sekolah kami, yang ramai dibicarakan,” tuturnya.
(Tim media Binjai)















