Drag Rice Upai Tingkat Kecelakaan Sangat Tinggi Tapi Keselamatan Di anggap Sepele, Profesional IMI Sulut Di pertayakan
Liputan24.com|KOTAMOBAGU — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Timur Indonesia (GTI) menyatakan siap mengawal proses pengusutan tragedi kegiatan drag race di Upai, Kotamobagu, yang mengakibatkan korban jiwa dan korban luka.
GTI meminta aparat penegak hukum dan pihak terkait melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan penyebab kejadian serta mengetahui apakah seluruh ketentuan dan standar keselamatan dalam penyelenggaraan kegiatan telah dipenuhi.
Ketua Umum DPP LSM GTI, Fikri Alkatiri, mengatakan tragedi tersebut tidak seharusnya langsung disimpulkan sebagai musibah apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan kelalaian, pelanggaran prosedur, atau tidak terpenuhinya standar keselamatan.
“Keselamatan manusia harus menjadi prioritas utama. Kami mendukung olahraga otomotif, tetapi setiap kegiatan yang melibatkan risiko tinggi harus diselenggarakan dengan standar keselamatan yang memadai,” ujar Fikri.
Soroti Peran IMI Sulut
Selain aspek keselamatan, GTI turut mempertanyakan tugas pokok dan fungsi serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan, termasuk peran Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sulawesi Utara.
Menurut Fikri, perlu dilakukan pemeriksaan secara objektif mengenai bentuk keterlibatan masing-masing pihak, termasuk aspek teknis, rekomendasi, pembinaan, pengawasan, maupun persyaratan penyelenggaraan kegiatan.
“Yang perlu diperjelas adalah siapa yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam setiap tahapan penyelenggaraan. Apakah pemeriksaan teknis sudah dilakukan, bagaimana standar keselamatan diterapkan, dan apakah seluruh prosedur telah dipenuhi,” katanya.
Fikri juga mempertanyakan sistem pengamanan di lokasi, termasuk pembatas antara lintasan dan penonton.
“Apakah pembatas yang digunakan sudah sesuai dengan standar keselamatan yang diwajibkan untuk kegiatan otomotif berisiko tinggi? Hal ini harus diverifikasi oleh pihak yang berwenang berdasarkan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Rujuk UU Keolahragaan dan DBON
GTI menyatakan sikapnya merujuk antara lain pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan serta Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).
Menurut GTI, ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar dalam melihat penyelenggaraan kegiatan olahraga, termasuk aspek pembinaan, standardisasi, keselamatan, pengawasan dan tanggung jawab para pihak sesuai kewenangannya.
Namun, GTI menegaskan bahwa dugaan adanya pelanggaran maupun pertanggungjawaban hukum harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihak yang berwenang.
Minta Pemeriksaan Menyeluruh
GTI meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait memeriksa sejumlah aspek dalam penyelenggaraan Drag Race Upai, antara lain:
1. Regulasi teknis perlombaan, termasuk penerapan standar keselamatan yang berlaku.
2. Rekomendasi teknis, termasuk pihak yang memberikan rekomendasi dan objek pemeriksaan.
3. Kondisi lokasi dan lintasan, termasuk pembatas, posisi penonton, area aman, serta jalur evakuasi.
4. Kesiapan petugas keselamatan, marshal, tenaga medis dan ambulans.
5. Prosedur keadaan darurat, termasuk mekanisme evakuasi apabila terjadi kecelakaan.
6. Dokumen penyelenggaraan, seperti regulasi perlombaan, hasil pemeriksaan lapangan, rekomendasi teknis dan dokumen keselamatan.
7. Pembagian tanggung jawab masing-masing pihak, baik panitia, penyelenggara, pihak teknis, organisasi olahraga maupun pihak lain yang memiliki kewenangan dalam kegiatan tersebut.
GTI juga meminta dilakukan verifikasi terhadap penerapan standar keselamatan, seperti kelayakan lintasan, jarak aman penonton, area penghentian kendaraan, kesiapan ambulans dan tenaga medis, alat pemadam kebakaran, prosedur keadaan darurat, briefing keselamatan serta persyaratan teknis lainnya yang berlaku.
GTI Siap Turun Aksi
Sebagai bentuk pengawalan terhadap transparansi dan penegakan hukum, GTI menyatakan siap melakukan aksi apabila tidak ada kejelasan dan langkah konkret dari pihak-pihak terkait.
“Kami akan kawal kasus ini. Kami ingin ada kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab, apakah standar keselamatan sudah dipenuhi, dan apakah seluruh prosedur telah dijalankan. Jangan sampai korban sudah berjatuhan tetapi pertanggungjawaban tidak jelas,” ujar Fikri.
GTI juga mendesak agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan dan berdasarkan fakta serta bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan.
“Jika nantinya ditemukan unsur pidana, kami meminta proses hukum dilakukan terhadap siapa pun yang berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan dinyatakan bertanggung jawab. Tidak boleh ada pihak yang dilindungi, tetapi juga tidak boleh ada pihak yang dituduh tanpa dasar hukum,” tegasnya.
Minta Evaluasi terhadap Penyelenggaraan Olahraga Otomotif
GTI selanjutnya meminta pemerintah dan instansi terkait melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan event olahraga otomotif di Sulawesi Utara, termasuk memastikan fungsi pembinaan, pengawasan dan aspek teknis organisasi olahraga berjalan sesuai ketentuan.
Terkait dorongan untuk mengevaluasi keberadaan maupun kepengurusan IMI Sulut, GTI menyatakan hal tersebut perlu ditempatkan dalam mekanisme dan kewenangan organisasi serta pemerintah sesuai peraturan yang berlaku.
Fikri menegaskan, tujuan utama GTI bukan untuk menghentikan olahraga otomotif, melainkan memastikan kegiatan yang melibatkan masyarakat dan penonton dilaksanakan dengan mengutamakan keselamatan.
“Kami tidak anti olahraga otomotif. Justru kami ingin olahraga ini berjalan profesional, tertib dan aman. Tragedi ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi seluruh aspek keselamatan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” pungkas Fikri.
( R.S )


















