Liputan24.Com//Minahasa Tenggara –
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga beroperasi di lahan milik Ko Hery Lapasiang di Desa Mangkid, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali memantik sorotan publik. Di tengah larangan tegas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Minerba, aktivitas pertambangan tersebut disebut masih berlangsung secara terbuka dengan menggunakan sedikitnya tiga unit alat berat jenis ekskavator. ( Kamis 22 Juli 2026 )
Pantauan di lapangan menunjukkan kawasan perkebunan telah berubah menjadi areal galian yang luas. Pepohonan tumbang, tanah dikupas, dan bentang alam mengalami perubahan signifikan. Warga khawatir kerusakan lingkungan yang terjadi akan berdampak pada sumber air, lahan produktif, serta kehidupan masyarakat dalam jangka panjang.
“Setiap hari alat berat bekerja. Lahan yang dulunya produktif kini berubah menjadi lubang-lubang besar. Kami khawatir kerusakan ini akan terus meluas,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Di tengah maraknya aktivitas tersebut, muncul informasi dan dugaan di masyarakat bahwa lokasi tambang mendapat perlindungan dari oknum aparat. Hingga kini, informasi tersebut belum terbukti dan perlu diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Namun, belum adanya tindakan penegakan hukum meski aktivitas berlangsung secara terbuka memunculkan pertanyaan dan kecurigaan di tengah masyarakat. masalah sempat di sampaikan Tim Investigasi ke Kasat Reskrim Polres Minahasa, tetapi tidak ada tanggapan, hanya diam seribu bahasa.
Publik mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat. Sebab, kegiatan pertambangan yang menggunakan alat berat bukanlah aktivitas yang mudah disembunyikan. Karena itu, masyarakat mendesak aparat melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun keterlibatan pihak lain.
Ketua PPWI Sulawesi Utara, Hendra Tololiu, mengatakan Kapolda Sulut MANDUL, sekaligus meminta Pusat khususnya Mabes Polri, Kementerian ESDM, serta instansi terkait segera turun tangan menghentikan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan tersebut.
“Kalau memang aktivitas itu tidak memiliki izin sebagaimana diatur dalam UU Minerba, maka aparat wajib bertindak. Negara tidak boleh kalah terhadap siapa pun yang diduga mengeksploitasi sumber daya alam secara melawan hukum. Bila ada dugaan keterlibatan oknum yang memberikan perlindungan, hal itu juga harus diusut secara transparan berdasarkan alat bukti,” tegas Hendra.
Undang-Undang Minerba mengatur bahwa kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah. Dugaan pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terbukti melalui proses hukum.
Di tempat terpisah Ketua UMUM PPWI Pusat Bapak Wilson Lalengke mengatakan
Publik menunggu langkah nyata berupa penyelidikan, pemeriksaan, dan penegakan hukum yang profesional agar seluruh dugaan dapat diuji secara objektif. Jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap penindakan dilakukan tanpa pandang bulu, sehingga penegakan hukum tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar dirasakan kehadirannya dalam melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Dugaan Pembiaran Aparat dan Pemerintah Daerah, juga menyoroti dugaan adanya pembiaran dari oknum aparat maupun pemerintah daerah yang memiliki kewenangan pengawasan di sektor lingkungan dan pertambangan, kondisi ini dinilai mengarah pada dugaan crime by omission, yaitu pembiaran yang berdampak pada terus berjalannya aktivitas yang merusak lingkungan.
Potensi Pelanggaran Hukum Berlapis, menyebut dugaan aktivitas tersebut berpotensi melanggar beberapa regulasi, antara lain:UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupUU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan BatubaraUU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati KUHP Pasal 406 tentang perusakan UU Tipikor Pasal 2 dan 3 terkait kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan Kerusakan lingkungan dalam skala besar di sebut dapat dikategorikan sebagai kerugian negara yang nyata, Ungkap Wilson. (**)






