Banda Aceh–Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan tersebut diumumkan di Banda Aceh, Senin (18/5/2026), sebagai respons atas berbagai aspirasi dan kritik yang berkembang di tengah masyarakat terkait penerapan sistem pembatasan desil dalam layanan kesehatan.
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” ujar Mualem melalui keterangan resmi yang disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi.
Menurut Nurlis, keputusan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 diambil setelah Pemerintah Aceh menerima berbagai masukan dari banyak pihak, mulai dari masyarakat, ulama, akademisi, hingga mahasiswa yang sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa terkait kebijakan tersebut.
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Nurlis menyampaikan pernyataan Gubernur Aceh.
Ia menjelaskan, sebelum keputusan pencabutan diambil, Pemerintah Aceh juga telah menerima sejumlah rekomendasi dan masukan dari DPR Aceh melalui berbagai forum pembahasan. Selain itu, aksi demonstrasi mahasiswa dan forum diskusi kelompok terarah (FGD) turut menjadi pertimbangan dalam evaluasi kebijakan JKA.
“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” lanjutnya.
Dengan dicabutnya regulasi tersebut, Pemerintah Aceh memastikan masyarakat kembali dapat mengakses layanan kesehatan menggunakan skema JKA tanpa adanya pembatasan kategori desil ekonomi sebagaimana yang sempat menjadi polemik dalam beberapa waktu terakhir.
“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak ada pembatasan desil,” tegas Mualem.
Kebijakan pencabutan Pergub ini disambut positif oleh berbagai kalangan masyarakat yang sebelumnya mengeluhkan potensi terbatasnya akses layanan kesehatan bagi warga tertentu akibat penerapan sistem klasifikasi desil. Sejumlah elemen mahasiswa dan aktivis kesehatan sebelumnya juga meminta Pemerintah Aceh meninjau ulang aturan tersebut agar pelayanan kesehatan tetap dapat diakses secara merata oleh seluruh masyarakat Aceh.
Meski demikian, sejumlah pengamat menilai Pemerintah Aceh tetap perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program JKA, termasuk mekanisme pembiayaan dan sinkronisasi data penerima manfaat, agar program layanan kesehatan daerah tersebut dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan di tengah meningkatnya kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.
















