Liputan24.Com//Ratahan
Polres Minahasa tenggara berhasil mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Ratatotok Dua, Kecamatan Ratatotok, pada Senin (13/04/2026) dini hari. Korban, Azzahra Dolo Lantung (17), tewas setelah dianiaya oleh suaminya, NM alias Noval (28), dengan senjata tajam.
Menurut keterangan saksi, Osmon (tetangga korban), ia mendengar suara keributan dari rumah keluarga Makasale-Dorado sekitar pukul 23.45 WITA. Saat keluar dari rumahnya, saksi melihat korban keluar rumah dalam keadaan berlumuran darah dan langsung dibawa ke rumah sakit oleh saksi dan seorang warga lainnya, Ruslin. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami luka tusukan di perut sebanyak tiga lubang, punggung satu lubang, dan paha kanan satu lubang. Penyebab kematian diduga akibat kehabisan darah karena luka akibat senjata tajam.
“Peristiwa tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang diduga dilakukan oleh suami korban sendiri,” kata Kapolres Mitra, AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han.
Motif sementara diduga dipicu oleh permasalahan rumah tangga, namun masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan mengumpulkan bukti-bukti,” tambah Kapolres.
Polres Mitra telah menetapkan NM alias Noval sebagai tersangka dan akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (**)
















