Liputan24.com, Medan – Kantor Pertanahan Kota Medan melaksanakan kegiatan penandatanganan adendum perjanjian kerja serta pengarahan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan komitmen kerja serta peningkatan kualitas kinerja pegawai dalam mendukung pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Acara tersebut dilaksanakan di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Medan dan dihadiri oleh jajaran pimpinan serta seluruh PPPK yang bertugas di instansi tersebut. Penandatanganan adendum dilakukan sebagai bentuk penyesuaian dan penguatan kesepakatan kerja yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan memberikan pengarahan langsung kepada para PPPK. Ia menekankan pentingnya integritas, disiplin, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai aparatur yang memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang pertanahan.
Selain itu, pengarahan juga bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman seluruh pegawai terhadap target kinerja, standar operasional pelayanan, serta komitmen dalam mendukung transformasi pelayanan pertanahan. Dengan adanya penandatanganan adendum ini, diharapkan setiap pegawai dapat bekerja lebih profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Medan berharap seluruh PPPK dapat semakin meningkatkan kinerja, memperkuat komitmen pelayanan publik, serta berkontribusi secara maksimal dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
PENULIS:ROBIN SILALAHI


















