Dua Mobil Tangki Angkut 16 Ribu Liter Solar Diamankan, Polisi Didesak Telusuri Dugaan Jaringan Distribusi BBM Subsidi
Liputan24.com|BOLMUT, 7 September 2026 – Pengamanan dua unit mobil tangki yang membawa sekitar 16 ribu liter solar oleh jajaran Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mendapat perhatian publik. Perkara tersebut diketahui masih dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Melansir pemberitaan INFOTOTABUAN.com, pengungkapan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pengamanan kendaraan dan pemeriksaan terhadap sopir. Aparat penegak hukum didorong untuk menelusuri secara menyeluruh asal-usul BBM, legalitas pengangkutan, pihak yang memerintahkan pengiriman, pemilik sebenarnya, hingga pihak yang menjadi penerima akhir.
Publik juga meminta penyidik mendalami seluruh dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan BBM tersebut, termasuk asal pembelian, dokumen kendaraan dan muatan, transaksi, serta jalur distribusinya. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan secara terorganisasi, pihak-pihak yang memiliki peran dalam perkara tersebut diharapkan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, beredar informasi di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan seseorang berinisial atau bernama Frendli yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. Karena itu, diperlukan verifikasi dan konfirmasi dari penyidik serta pihak yang bersangkutan sebelum identitas maupun peran seseorang diberitakan sebagai bagian dari jaringan distribusi BBM ilegal.
Aparat juga diharapkan menelusuri informasi lain yang berkembang di masyarakat terkait dugaan adanya pihak-pihak yang berupaya melakukan komunikasi atau pertemuan dengan aparat yang menangani perkara. Informasi tersebut perlu diverifikasi secara independen dan tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya intervensi atau pelanggaran hukum sebelum ditemukan bukti yang cukup.
Pasal 55 UU Migas Menjadi Salah Satu Ketentuan yang Perlu Didalami
Apabila hasil penyidikan membuktikan adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan, dapat menjadi salah satu dasar hukum yang dipertimbangkan sesuai unsur tindak pidana dan pembuktian perkara.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, BBG dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Penerapan pasal tersebut tentunya tetap bergantung pada hasil penyidikan dan terpenuhinya unsur-unsur pidana.
Karena itu, penyidik dapat mendalami antara lain asal-usul BBM, dokumen pengangkutan, catatan transaksi, hubungan dengan SPBU atau badan usaha terkait, komunikasi para pihak, kendaraan yang digunakan, serta pihak yang menjadi tujuan akhir distribusi.
Jangan Berhenti pada Pelaku Lapangan
Kasus pengangkutan sekitar 16 ribu liter solar tersebut dinilai penting untuk ditelusuri secara menyeluruh. Apabila nantinya ditemukan adanya jaringan atau pihak lain yang berperan sebagai pemasok, pengendali maupun penerima keuntungan, seluruhnya harus diproses berdasarkan bukti dan peran masing-masing.
Sebaliknya, apabila penyelidikan tidak menemukan unsur tindak pidana atau dugaan keterlibatan pihak tertentu tidak terbukti, hasil tersebut juga perlu disampaikan secara proporsional kepada publik.
Polres Bolmut diharapkan dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara, sementara setiap orang yang disebut atau diperiksa tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah.
Dewan Pers sendiri menegaskan bahwa pemberitaan harus mengedepankan verifikasi, keberimbangan, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menghormati asas praduga tak bersalah.
Publik kini menunggu hasil penyelidikan: dari mana BBM tersebut berasal, siapa yang mengangkut, siapa penerimanya, dan apakah terdapat pelanggaran dalam proses distribusinya.
( R Saleh )

















