Liputan24.com, MEDAN – Kantor Pertanahan Kota Medan melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan dalam rangka mendukung implementasi program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yaitu PERINTIS (Peralihan Hak Terintegrasi) 10 Hari. Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pelestarian hak atas tanah bagi masyarakat.
Pelaksanaan kerja sama ini melibatkan Kantor Pertanahan Kota Medan dan Bapenda Kota Medan sebagai instansi yang memiliki keterkaitan dalam proses pelayanan peralihan hak atas tanah. Melalui sinergi tersebut, kedua instansi berupaya mengintegrasikan proses administrasi pemerintahan dengan proses yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan daerah, sehingga pelayanan dapat berjalan lebih terkoordinasi dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Sasaran utama Program PERINTIS adalah masyarakat yang menawarkan pelayanan pelestarian hak atas tanah di Kota Medan. Program ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi pemohon dalam menjalani tahapan pelayanan yang berkaitan dengan pelestarian hak. Dengan adanya koordinasi antarinstansi, masyarakat diharapkan dapat memperoleh alur pelayanan yang lebih sederhana, jelas, dan efisien.
Program PERINTIS 10 Hari bertujuan mempercepat proses pemeliharaan hak dengan target penyelesaian selama 10 hari, seluruh persyaratan dan dokumen yang diperlukan telah lengkap serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Implementasinya dilakukan melalui koordinasi antara Kantor Pertanahan Kota Medan dan Bapenda Kota Medan pada tahapan yang menjadi kewenangan masing-masing instansi.
Melalui pelaksanaan PKS ini, Kantor Pertanahan Kota Medan dan Bapenda Kota Medan berkomitmen memperkuat sinergi dalam memberikan pelayanan publik yang lebih efektif, transparan, dan responsif. Implementasi Program PERINTIS 10 Hari diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat berupa kemudahan proses, efisiensi waktu, kepastian tahapan pelayanan, serta peningkatan kualitas pelayanan mempertahankan hak atas tanah, sekaligus mendukung transformasi pelayanan pertanahan yang modern dan berfokus pada kepuasan masyarakat.
(Robin Silalahi)

















