Berita Teraktual dan Tajam
Beli Tema IniIndeks
banner 728x250
Berita  

Penyalahgunaan wewenang dan penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi serta penggelapan dana kas kantor pos malino

banner 120x600
banner 468x60

 

banner 325x300

Gowa-Liputan24.com-Penetapan tersangka IJ Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perbuatan Melawan Hukum Atau Penyalahgunaan wewenang berupa penggelapan Dana Kas Pada Kantor Cabang Pembantu (KCP) POS di Malino Tahun 2025.

Hari ini Kamis Tanggal 24 September 2026 jalan sultan Hasanuddin malino kecamatan tinggimoncong.

 

penyidik tipikor Pada Cabang Kejaksaan Negeri Gowa di malino Telah melakukan penetapan Tersangka terhadap IJ selaku Branch Manager KCP POS dimalino tahun 2022 sampai dengan 2025 Dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang berupa penggelapan dana kas pada KCP POS Malino tahun 2025 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : 01/P.4.13.8/Fd.2/09/2026 Tertanggal 24 september 2026.

 

Bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik setelah penyidik mengumpulkan 2 (dua) Alat bukti permulaan yang cukup dan menerima laporan Hasil Audit BPK RI dengan total kerugian Negara Atau PT. POS indonesia sebesar Rp 360.057.489,- (Tiga Ratus Enam Puluh Juta Lima Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah).

 

 

Terhadap tersangka juga telah dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan kepala cabang kejaksaan negeri gowa di malino nomor: 01/P.4.13.8/Fd.2/09/2026 Tanggal 24 September 2026 terhitung sejak hari ini tanggal 24 september 2026 sampai dengan tanggal 13 oktober 2026 (20 Hari) untuk memudahkan proses pemeriksaan terhadap tersangka.

Bahwa tersangka di sangka melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 Ayat (1) Uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan uu nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi atau pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) atau Pasal 8 Uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan uu nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *