banner 728x250

Dengan rasa Prihatin Selaku jurnalis Ganti Bendera Merah Putih di Kantor Disperindag Pemkot Manado yang Sobek

banner 120x600
banner 468x60

Dengan rasa Prihatin Selaku jurnalis Ganti Bendera Merah Putih di Kantor Disperindag Pemkot Manado yang Sobek

Liputan24.com|Manado, _ Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026, kondisi Bendera Merah Putih yang berkibar di lingkungan Kantor Disperindag pemkot manado menjadi prihatin karena benderanya sudah kusut dan sobek.

banner 325x300

Dengan Berdasarkan pantauan awak media dan LSM Japri bersama ketua Boy baharama, pada Rabu (05/8/2026), dengan bendera yang terpasang di halaman kantor tersebut tampak dalam kondisi kusam, kusut, dan terdapat bagian yang sobek begitu besar. Kondisi ini pun memunculkan perhatian juga dari sejumlah warga sekitar yang sempat di wancarai, bahwa bendera yang berkibar itu sudah lama terbiarkan dan tak di ganti ganti , kita juga sebagai masyarakat selalu pasang bendera yang layak di pandang, ucap warga di sekitar.
Dengan seharusnya bendera negara harusnya dirawat dan diganti apabila sudah tidak layak digunakan.

Karena bendera merah Putih merupakan simbol kedaulatan, persatuan, dan kehormatan bangsa sehingga sudah sepatutnya diperlakukan dengan penuh penghormatan.

Apalagi Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan, seharusnya bendera yang dikibarkan dalam kondisi baik dan layak. Ini menjadi perhatian publik juga seakan negara ini tak baik baik saja.. ucap masyarakat sekitar” ujarnya kepada awak media.»

Dan sebagaimana juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 huruf c menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Sementara itu, Pasal 67 huruf b dalam undang-undang yang sama mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Meski demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum ataupun dinas terkait yang harus didasarkan pada proses penyelidikan dan ataupun pembuktian, termasuk unsur kesengajaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Semoga penilaian lewat publik media berharap pemerintah terkait segera melakukan evaluasi dan walaupun sudah diganti Bendera Merah Putih oleh seorang awak media sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara, terlebih menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Hingga berita ini disusun, Dengan keterangan resmi terkait kondisi bendera. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

( R Saleh )

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *