banner 728x250

Bulan Agustus 2026 Dinas Kehutanan Sulut Abaikan Simbol Kemerdekaan RI, Bendera Robek Dikibarkan Depan Kantor

banner 120x600
banner 468x60

Manado, Liputan24.com — Bendera adalah identitas tertinggi bangsa yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar oleh para pahlawan. Namun di Dinas Kehutanan Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara diduga tidak menghormati kemerdekaan Tepublik Indonesia.

Pasalnya, sudah memasuki bulan Agustus 2026 untuk menyongsong kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81 bendera merah putih berkibar di depan kantor Dinas Kehutanan Sulut, pada Senin 3 Agustus 2026.

banner 325x300

Munculnya bendera sobek di halaman kantor dinas Kehutanan Daerah Sulut, memicu kritik tajam mengenai fungsi pengawasan internal.

Masyarakat sering mempertanyakan ke mana perginya anggaran pemeliharaan kantor, mengingat harga sebuah bendera baru dinilai sangat terjangkau dibandingkan dengan anggaran operasional instansi tersebut,” beber Warga yang belum menyebutkan namanya.

Masyarakat mendesak agar Dinas Kehutanan Daerah Sulut tersebut disanksi. Sesuai dengan Pasal 24 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2009, terdapat larangan tegas untuk mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Kuat dugaan Pelanggaran yang disengaja bahkan dapat diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta,”

Agustus adalah Bulan Kemerdekaan, sehingga masyarakat menganggap instansi pemerintah, sekolah, maupun swasta seharusnya menjadi contoh utama dalam menghormati simbol negara.

Masyarakat menganggap pengibaran bendera rusak mencerminkan hilangnya rasa nasionalisme dan nilai patriotisme. Warga sering berkomentar bahwa para pahlawan dahulu bertaruh nyawa demi mengibarkan Merah Putih, sehingga sangat miris jika instansi saat ini bahkan tidak peduli untuk membeli bendera baru yang layak,”

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara, instansi pemerintah dan swasta wajib menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyemarakkan HUT RI secara khidmat. Memasang atribut yang rusak mencerminkan kelalaian administrasi dan pudarnya rasa nasionalisme,” terangnya.

Pasal 24 huruf c: Dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

– Pasal 67: Mengibarkan bendera sobek/rusak → penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp100 juta.

Editor Ferry Mamangkey (Yonas, Yusuf Suduri)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *