Liputan24.Com//MANADO –
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 010.01.SK/MABES/LSM.BRK.IND./VII/2026 yang diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat LSM Barak Indonesia, Hendra Tololiu secara resmi ditugaskan dan dipercaya menjabat sebagai Ketua Markas Daerah LSM BARAK INDONESIA untuk wilayah Provinsi Sulawesi Utara (4/7/2026)
Dalam SK tersebut, terlihat susunan pengurus harian, di mana Meikky M. Pangkerego mengemban amanah sebagai Sekretaris Markas Daerah. Untuk memperkuat arah kebijakan dan langkah organisasi, LSM Barak Indonesia Provinsi Sulawesi Utara juga didampingi oleh salah satu tokoh berpengalaman, yaitu Kolonel Infanteri TNI Bapak Edison Lambe, yang menjabat sebagai Penasihat organisasi di daerah ini.
LSM BARAK INDONESIA yang merupakan singkatan dari Barisan Rakyat Indonesia, memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) utama yang berfokus pada tiga pilar besar: peran kontrol sosial, advokasi hak‑hak masyarakat, serta membangun kemitraan strategis yang konstruktif dengan pemerintah dan seluruh aparat penegak hukum.
Secara rinci, visi dan ruang lingkup operasional organisasi di sampaikan Hendra Tololiu meliputi hal‑hal berikut:
✅ Kontrol Sosial
Organisasi berperan aktif melakukan pemantauan, investigasi, serta pengumpulan bahan dan alat bukti terhadap setiap dugaan pelanggaran kebijakan, penyalahgunaan wewenang, maupun penyimpangan pengelolaan anggaran yang terjadi di lingkungan instansi pemerintah maupun lembaga publik, guna menjamin akuntabilitas dan keterbukaan.
✅ Advokasi Masyarakat
LSM Barak Indonesia hadir menjadi mitra, mediator, dan pendamping langsung bagi masyarakat — utamanya golongan masyarakat kurang mampu — agar dapat memperoleh hak‑hak dasarnya secara layak, menyuarakan aspirasi dengan benar, serta membantu mencari jalan keluar atas berbagai permasalahan sosial yang dihadapi warga.
✅ Penegakan Hukum dan Sinergi Antar Lembaga
Organisasi berkomitmen menjalin kerja sama yang sinergis dan profesional dengan seluruh institusi penegak hukum, termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia, serta lembaga terkait lainnya, demi terciptanya pemerintahan yang transparan, berkeadilan, dan berwibawa. Seluruh langkah organisasi senantiasa berjalan di atas koridor hukum dan sama sekali tidak membenarkan tindakan‑tindakan yang melanggar peraturan perundang‑undangan.
Seluruh tugas dan wewenang yang dijalankan LSM Barak Indonesia berlandaskan pada regulasi resmi yang mengatur keberadaan organisasi kemasyarakatan di Indonesia, yaitu Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Sesuai amanat undang‑undang tersebut, organisasi dibentuk dan bergerak dalam rangka pemberdayaan potensi masyarakat, penyelenggaraan pelayanan sosial, serta menjaga tegaknya nilai‑nilai moral, norma, dan keutuhan kehidupan berbangsa dan bernegara.
UCAPAN RESMI DARI PIMPINAN PUSAT LSM BARAK INDONESIA
Atas nama seluruh jajaran Dewan Pimpinan Pusat LSM Barak Indonesi Bapak H.D.Sutedjo.MS, SH sebagai Ketua Umum dan Bapak Freddy Yoanes Patty, SH sebagai Sekjen, kami mengucapkan SELAMAT DAN SUKSES kepada Saudara Hendra Tololiu beserta seluruh jajaran pengurus yang baru saja mengemban amanah kepemimpinan di Provinsi Sulawesi Utara.
Kepercayaan ini kami berikan bukan tanpa alasan. Kami menilai Saudara memiliki integritas, kapabilitas, kepedulian tinggi terhadap nasib masyarakat, serta komitmen yang kuat untuk berjuang di jalur yang benar dan berlandaskan hukum. Amanah ini adalah bukti kepercayaan penuh , sekaligus panggilan tugas yang berat dan mulia, karena di pundak Saudaralah kami titipkan nama baik organisasi serta harapan ribuan masyarakat Sulawesi Utara yang membutuhkan peran nyata organisasi kami.
Kami berpesan dan berharap, sepanjang memimpin:
1. Selalu pegang teguh prinsip amanah, jujur, transparan, dan tidak memihak, serta menjalankan seluruh kegiatan organisasi sepenuhnya di dalam koridor hukum, khususnya Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi, serta norma‑norma yang berlaku di masyarakat.
2. Jalankan ketiga pilar utama tugas organisasi yaitu kontrol sosial, advokasi masyarakat, dan sinergi dengan aparat dengan sebaik‑baiknya. Jadilah organisasi yang benar‑benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat kecil, yang selama ini sering kesulitan menyuarakan hak‑haknya. Jadilah mitra yang kritis namun konstruktif bagi pemerintah, serta mitra yang saling menguatkan bagi TNI, Kepolisian, dan seluruh aparat penegak hukum dalam mewujudkan keadilan dan ketertiban.
3. Jauhi segala bentuk penyalahgunaan nama organisasi untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau hal‑hal yang dapat mencoreng citra perjuangan kita. LSM Barak Indonesia dibentuk untuk rakyat, maka seluruh langkah kebijakan dan gerakan kita pun harus selalu berawal dan berakhir demi kepentingan rakyat banyak.
4. Bangun kekuatan internal yang solid, kompak, dan saling mendukung antar sesama pengurus maupun antar tingkatan struktur organisasi, dari tingkat pusat sampai ke akar rumput.
Pimpinan Pusat akan senantiasa memantau, membimbing, dan mendukung sepenuhnya setiap langkah positif dan program kerja yang dijalankan Markas Daerah Sulawesi Utara. Kami berdoa semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melimpahkan kekuatan, hikmat, dan perlindungan kepada seluruh jajaran, sehingga setiap amanah yang diemban dapat terlaksana dengan baik, membawa manfaat luas, dan membuahkan hasil yang membanggakan bagi kita semua, bagi masyarakat, serta bagi bangsa dan negara.
“Sekali lagi selamat bekerja, selamat berjuang” Ungkap Ketum H.D Sutedjo (Red)






