Lhokseumawe — Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Lhokseumawe terus diperkuat melalui sinergi lintas instansi. Bea Cukai Lhokseumawe bersama Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe menggelar operasi bersama bertajuk Gempur Rokok Ilegal pada Kamis (21/5/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai hasil tembakau yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya menjual produk legal.
Operasi diawali dengan apel gabungan yang diikuti jajaran Bea Cukai Lhokseumawe serta personel Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe. Apel tersebut menjadi bagian dari penguatan koordinasi antarinstansi sebelum tim diterjunkan ke lapangan.
Dari unsur Bea Cukai Lhokseumawe, operasi dipimpin oleh T. Heri Junaidi yang mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan bersama di sejumlah titik sasaran.
Setelah apel, tim gabungan melakukan operasi pasar dan pemantauan di beberapa kawasan strategis, yakni Kecamatan Banda Sakti di Jalan Darussalam dan Jalan Pase, Kecamatan Muara Dua di sepanjang Jalan Medan–Banda Aceh, serta Kecamatan Blang Mangat. Wilayah tersebut dinilai memiliki potensi peredaran rokok ilegal sehingga menjadi fokus pengawasan petugas.
Dalam kegiatan itu, petugas tidak hanya melakukan pengawasan terhadap produk hasil tembakau tanpa pita cukai resmi atau yang diduga melanggar ketentuan, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada para pedagang. Petugas memberikan pemahaman mengenai dampak peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara, persaingan usaha yang sehat, hingga potensi risiko bagi masyarakat.
Selain itu, pedagang juga diingatkan mengenai sanksi hukum terhadap pihak yang memperdagangkan rokok ilegal. Produk hasil tembakau tanpa pita cukai resmi maupun pita cukai yang disalahgunakan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Bea Cukai dan Satpol PP-WH berharap operasi bersama tersebut dapat mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di Kota Lhokseumawe. Melalui pengawasan yang berkelanjutan dan edukasi kepada masyarakat, pemerintah juga mendorong terciptanya iklim perdagangan yang sehat, adil, serta taat aturan.


















