Liputan24.com, Rabu 15 April 2026, ASAHAN – Sejumlah wartawan yang tergabung dalam unit peliputan di Polda Sumatera Utara menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja bidang Humas Polres Asahan. Mereka menilai komunikasi dan pelayanan informasi kepada media belum berjalan optimal.
Keluhan ini disampaikan oleh tujuh wartawan dari berbagai media, di antaranya Jejakkasus212.com, Liputan24.com, Fokusjurnalis.com, Detikfakta86.com, Updatemerahputih.com, Jakartaekspost.com, Mediapolisi.info dan DPW Media Center LSM PAKAR Sumut yang melakukan peliputan langsung di wilayah Kabupaten Asahan.
Ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumut, Robin Silalahi menyampaikan bahwa pihaknya tetap memberitakan berbagai kegiatan dan capaian Polres Asahan secara profesional. Namun, ia mengaku mengalami kendala saat mencoba melakukan konfirmasi melalui jalur resmi.
“Kami tetap mempublikasikan kegiatan positif Polres. Namun ketika saya menghubungi Kapolres Asahan, beliau mengarahkan untuk berkoordinasi dengan Humas. Sayangnya, saat kami mencoba menemui Humas, justru sulit untuk mendapatkan respons yang jelas,” ujarnya.
Selain itu, wartawan juga menyoroti sikap pelayanan yang dinilai kurang terbuka terhadap awak media yang datang dari luar daerah.
Dalam hal ini, nama Herli Daryanti Damanik disebut oleh wartawan sebagai pihak yang perlu meningkatkan komunikasi dan keterbukaan informasi kepada media.
Sejumlah wartawan juga mengaku mendapat informasi adanya kesan perlakuan berbeda terhadap media tertentu. Namun demikian, hal ini masih sebatas persepsi di lapangan dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Wartawan lainnya, Yanti, berharap adanya evaluasi internal guna memperbaiki hubungan kemitraan antara kepolisian dan insan pers.
“Kami mengapresiasi Kapolres Asahan yang selama ini dinilai terbuka terhadap wartawan. Namun kami berharap hubungan baik ini juga diikuti oleh jajaran Humas, agar komunikasi bisa berjalan lebih harmonis,” ujarnya.
Di sisi lain, awak media juga menyoroti temuan di lapangan terkait dugaan pemanfaatan fasilitas rumah dinas Polres Asahan untuk kegiatan usaha penjualan alat tulis kantor (ATK) dan jasa fotokopi. Temuan ini dinilai perlu mendapat penjelasan resmi guna memastikan kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Asahan, khususnya bidang Humas, belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah hal yang disampaikan oleh wartawan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Polres Asahan guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.
Berdasarkan aturan hukum yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), rumah dinas kepolisian (termasuk di Sumatera Utara) TIDAK DIPERBOLEHKAN untuk disewakan kepada orang lain.
Berikut adalah poin-poin penting terkait aturan rumah dinas Polri:
Peruntukan Khusus: Rumah dinas Polri hanya ditujukan bagi anggota Polri aktif dan ASN di lingkungan Polri, terutama yang memiliki Surat Izin Penempatan (SIP).
Larangan Menyewakan: Penghuni dilarang keras menyerahkan, menyewakan, atau mengontrakkan sebagian atau seluruh rumah dinas kepada pihak ketiga (orang lain).
Sanksi Tegas: Menyewakan rumah dinas yang merupakan aset negara dapat dikenakan tindakan administratif, teguran disiplin, hingga pencabutan hak hunian.
Purnawirawan: Anggota yang sudah pensiun (purnawirawan) wajib mengosongkan rumah dinas karena rumah tersebut diperuntukkan bagi anggota yang masih aktif bertugas.
Pihak Polda Sumut, seperti yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, menegaskan bahwa rumah dinas tidak boleh diubah peruntukannya (misal untuk bisnis/usaha pribadi) dan harus dikosongkan jika sudah purna tugas.
RED / TIM


















