banner 728x250

Diduga Langgar Aturan, Papan Reklame Chanel 88 di Jalan William Iskandar Disorot Warga

banner 120x600
banner 468x60

Liputan24.com, Selasa 28 Juli 2026, MEDAN – Keberadaan papan reklame milik Chanel 88 yang berdiri di Jalan William Iskandar, Kota Medan, menuai sorotan masyarakat. Reklame tersebut diduga melanggar ketentuan karena posisinya dinilai terlalu menjorok ke badan jalan sehingga dikhawatirkan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Keluhan warga mencuat pada akhir Juli 2026. Sejumlah pengguna jalan menilai konstruksi reklame berada terlalu dekat dengan jalur lalu lintas dan berpotensi mengganggu ruang gerak kendaraan, terutama kendaraan berukuran besar.

banner 325x300

Selain dinilai mengurangi kenyamanan berkendara, keberadaan reklame itu juga memunculkan kekhawatiran akan risiko kecelakaan apabila tidak segera dilakukan penataan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sorotan terhadap reklame tersebut semakin ramai setelah foto dan informasi mengenai lokasinya beredar di media sosial. Warganet mempertanyakan proses perizinan dan pengawasan terhadap bangunan reklame yang dinilai tidak sesuai dengan aturan.

Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Medan melalui instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas maupun posisi konstruksi reklame tersebut. Apabila terbukti melanggar peraturan, warga meminta agar dilakukan penertiban secara tegas tanpa pandang bulu.

Warga berharap penegakan aturan reklame dilakukan secara konsisten demi menjaga keselamatan pengguna jalan, ketertiban tata kota, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha yang memasang media promosi di ruang publik.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola Chanel 88 maupun instansi berwenang terkait dugaan pelanggaran tersebut.

(Redaksi / Robin / Tim)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *