banner 728x250

Ketum LSM PROSULUT 08 Garuda Dukung Penuh Program Gubernur Sulut Mayjen TNI Yulius Selvanus Penetapan 63 WPR di Sulut

banner 120x600
banner 468x60

Kota Bitung-Sulut — Segenap pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PROSULUT 08 Garuda Kota Bitung melalui Joppy Gumalang, selaku Ketua Pro Sulut 08 Garuda Kota Bitung berikan apresiasi dan dukungan penuh apa yang menjadi perjuangan peningkatan ekonomi Masyarakat Sulawesi Utara terkait pertambangan.

Dimana Ketua Umum LSM PROSULUT 08 Garuda Anthon Kojansouw, mendukung Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus Komaling, S.E. yang telah sukses perjuangkan Surat Keputusan SK WPR saat di kediaman Novialdi Jubert Kaligis sapaan hari – hari Ody di Kelurahan Danowudu Kec. Ranowulu kota Bitung pada, Rabu 04 Maret 2026.

banner 325x300

LSM PROSULUT 08 Garuda menyatakan dukungan penuh sekaligus apresiasi terhadap perjuangan Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Komaling, yang berhasil memperjuangkan dan mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait penetapan 63 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Sulawesi Utara.

Ketua Umum LSM PROSULUT 08 Garuda, Anthon Kojansouw, menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan langkah konkret pemerintah provinsi dalam memberikan kepastian hukum bagi para penambang rakyat di daerah.

Menurutnya, penerbitan SK WPR ini menjadi bukti nyata komitmen gubernur dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan tradisional.

“Ini adalah capaian luar biasa. Kami mengapresiasi perjuangan Gubernur yang telah mengawal langsung proses hingga terbitnya SK 63 WPR untuk Sulawesi Utara. Ini menjadi harapan baru bagi masyarakat penambang agar dapat bekerja secara legal, aman, dan terstruktur,” ujar Kojansouw.

Ia menambahkan, dengan telah diterimanya SK tersebut oleh pemerintah daerah, diharapkan proses lanjutan seperti penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR) dapat segera direalisasikan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. “Hal ini penting agar aktivitas pertambangan rakyat dapat memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan ekonomi masyarakat sekaligus mendukung pendapatan daerah,” tuturnya.

LSM PROSULUT 08 Garuda juga mendorong pemerintah provinsi untuk memastikan pengelolaan WPR dilakukan secara bertanggung jawab, memperhatikan aspek keselamatan kerja, serta menjaga kelestarian lingkungan.

Sebagaimana diketahui, penetapan 63 WPR ini menjadi tonggak penting bagi sektor pertambangan rakyat di Sulawesi Utara. Dengan adanya kepastian wilayah yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM, diharapkan polemik terkait aktivitas pertambangan tanpa izin dapat diminimalisir dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.

Tim FM

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *