Liputan24.Com//KENDARI –
Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara yang disebut memprioritaskan kerja sama dengan media terdaftar atau terverifikasi di Dewan Pers menuai perhatian sejumlah kalangan jurnalis di daerah tersebut.
Sejumlah pengelola media lokal mempertanyakan kejelasan kebijakan tersebut, khususnya terkait peluang akses informasi, kerja sama publikasi, serta kemitraan dalam kegiatan sosialisasi program OJK bagi media yang belum terdaftar atau belum terverifikasi.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan kritik terhadap langkah OJK Sulawesi Tenggara yang dinilai mengeluarkan salah satu media dari grup WhatsApp resmi tanpa penjelasan terbuka. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kesan diskriminatif di kalangan insan pers.
Di sisi lain, sejumlah pimpinan media online di Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa tidak semua media yang belum terverifikasi dapat dikategorikan tidak profesional. “Sebagian masih dalam proses administrasi atau melengkapi persyaratan,” ujar salah satu pengelola media
Mereka berharap OJK tetap membuka ruang komunikasi dan memberikan akses informasi secara adil kepada seluruh media, tanpa membedakan status verifikasi, khususnya dalam konteks pelayanan informasi publik.
Perspektif Regulasi dan Keterbukaan Informasi
Secara regulatif, Dewan Pers memiliki fungsi pendataan dan verifikasi perusahaan pers guna meningkatkan profesionalisme serta perlindungan hukum bagi jurnalis. Namun demikian, verifikasi bukan merupakan syarat mutlak bagi media untuk menjalankan aktivitas jurnalistik, sepanjang memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pers
Pengamat komunikasi publik di Kendari menilai, kebijakan prioritas terhadap media terverifikasi dapat dipahami dari sisi kehati-hatian lembaga negara dalam menjalin kerja sama resmi. Meski demikian, ia mengingatkan agar prinsip keterbukaan informasi tetap dijaga.
“Kerja sama anggaran publikasi bisa saja memiliki standar administratif tertentu. Namun untuk akses informasi, lembaga negara tidak boleh menutup ruang bagi media mana pun,” ujarnya.
Usulan Jalan Tengah
Sejumlah kalangan mengusulkan agar OJK Sulawesi Tenggara membedakan antara kebijakan kerja sama publikasi dan layanan informasi. Untuk kerja sama berbasis anggaran, standar verifikasi Dewan Pers dapat dijadikan acuan. Sementara untuk permintaan konfirmasi, klarifikasi, dan akses informasi publik, seluruh media tetap dilayani secara proporsional.
Dalam komunikasi yang beredar, disebutkan adanya arahan internal agar dilakukan penyaringan media yang tergabung berdasarkan status keanggotaan Dewan Pers dan asosiasinya. Pernyataan tersebut memunculkan beragam respons di kalangan jurnalis daerah.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak OJK Sulawesi Tenggara belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang diajukan sejumlah media. Ruang hak jawab tetap terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai catatan, konstitusi menjamin kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers, termasuk sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta Undang-Undang Pers.
Publik berharap polemik ini dapat diselesaikan melalui dialog terbuka dan saling menghormati, sehingga prinsip profesionalisme, transparansi, dan kebebasan pers tetap terjaga di Sulawesi Tenggara. (Tim_Red)
















