banner 728x250

Koalisi Sipil Sebut Perda RTRW 2025–2044 Ilegal dan Pro-Tambang, Akhirnya Rapat Paripurna DPRD Sulut Terjadi P

banner 120x600
banner 468x60

 Liputan24.Com//Manado,-
Aksi heroik terjadi di  Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara pada Selasa (24/2/2026) mendadak berubah tegang.

banner 325x300

Agenda penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda, termasuk Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulut 2025–2044, diwarnai aksi protes keras dari kelompok masyarakat sipil.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Silangen, bersama Wakil Ketua Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene, awalnya berjalan sesuai agenda. Namun situasi mendadak memanas saat Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, hendak menyampaikan sambutan.

Sosok pria yang mengaku bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil berdiri di tengah ruang sidang sambil membentangkan karton bertuliskan “RTRW Merampas Ruang Hidup Masyarakat”. Dengan suara lantang ia menuding Perda RTRW sebagai produk hukum ilegal karena tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna.
Aktivis yang diketahui berasal dari LBH Manado itu bersama sejumlah rekannya dari WALHI dan organisasi lingkungan lainnya menuntut transparansi penuh atas draf dan naskah akademik Ranperda RTRW.
“RTRW ini ilegal! Rakyat tidak dilibatkan! Ini hanya akan merampas ruang hidup kami!” teriaknya di hadapan jajaran pimpinan dewan dan kepala daerah.

Petugas Satpol PP yang berjaga segera mengamankan situasi. Insiden dorong-mendorong sempat terjadi ketika massa aksi dipaksa keluar dari ruang rapat. Meski memanas, aparat akhirnya berhasil mengendalikan keadaan dan rapat kembali dilanjutkan.

Di luar gedung, juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil, Imanuel Mangole, melontarkan kritik tajam. Ia menyebut tindakan pengamanan sebagai bentuk pembungkaman suara rakyat dan menilai substansi Perda RTRW lebih berpihak pada kepentingan industri tambang ketimbang perlindungan petani, nelayan, dan masyarakat pesisir.

Menurutnya.Imanuel , koalisi telah menyurati DPRD sejak 9 Oktober 2025 untuk meminta salinan draf dan naskah akademik, namun tidak pernah memperoleh tanggapan resmi. Ia juga menyoroti adanya 62 blok tambang yang disetujui dalam Perda tersebut tanpa pelibatan warga terdampak secara transparan.
Wilayah seperti Kampung Ambon dan Kampung Kijang di Minahasa Utara, hingga pesisir Karangria di Manado, disebut berpotensi terdampak kerusakan ekologis akibat kebijakan tata ruang tersebut.Koalisi mempertanyakan kejelasan dokumen AMDAL serta manfaat riil yang akan diterima masyarakat lokal.

Imanuel bahkan menilai arah kebijakan ini bertolak belakang dengan visi Prabowo Subianto yang menekankan swasembada pangan dan kedaulatan sumber daya.“Visi Presiden jelas menekankan swasembada pangan. Namun Perda ini justru menggerus lahan pertanian dan perikanan demi kepentingan elit dan pengusaha tambang. Jika ini tetap dipaksakan, kami akan menempuh jalur hukum dan menggugat Perda yang kami anggap ilegal ini,” tegasnya.

Pengesahan RTRW Sulut 2025–2044 kini tak hanya menjadi produk legislasi daerah, tetapi juga simbol pertarungan kepentingan antara agenda investasi dan hak ruang hidup masyarakat. Publik menanti, apakah pemerintah dan DPRD membuka ruang dialog, atau memilih tetap melaju di tengah gelombang penolakan. (Tim**)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *