banner 728x250

Pelantikan & Non-Job Pejabat Lingkup Pemkot Sungai Penuh Diduga Tidak Sesuai Aturan

banner 120x600
banner 468x60

Sungai Penuh, Liputan24.com

Penggabungan OPD Sungai Penuh: Enam Kadis, Delapan Sekretaris dan Puluhan Kabid Nonjob

banner 325x300

Kebijakan pelantikan pejabat dan penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Sungai Penuh kembali menuai sorotan tajam. Pasca perampingan delapan dinas yang digabung (merger), muncul kejanggalan serius dalam penataan jabatan, mulai dari banyaknya pejabat nonjob, hingga pengisian jabatan strategis yang justru diambil dari luar dinas hasil merger.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari delapan dinas yang digabung, terdapat:

– Enam kepala dinas dinyatakan nonjob

-Delapan sekretaris dinas dinonjobkan termasuk beberapa Kepala Bidang/Kabid juga di Nonjobkan.

Ironisnya, pada saat bersamaan, dinas yang tidak terkena merger justru mengalami pengisian jabatan kepala dinas, sekretaris, dan Kabid oleh orang baru, bukan dari pejabat dinas hasil penggabungan.

Kekosongan Jabatan Diisi Orang Baru

Fakta paling disorot publik adalah, kekosongan jabatan strategis pada dinas yang tidak di-merger tidak dimanfaatkan untuk menyerap pejabat dari dinas yang dilebur. Padahal, secara aturan, pejabat yang jabatannya hilang akibat restrukturisasi wajib diprioritaskan untuk ditempatkan pada jabatan setara. Lebih mengherankan lagi, di beberapa dinas yang masih aktif dan tidak terkena merger, justru terdapat Kabid yang dinonjobkan tanpa disertai Surat Keputusan (SK) hukuman maupun SK penonjoban yang jelas.

“Kalau tidak ada pelanggaran disiplin dan tidak ada SK resmi, dasar hukumnya apa seorang Kabid dinonjobkan?” ujar salah satu ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Bertentangan dengan Aturan

Praktik ini dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi kepegawaian, di antaranya:

– UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

Pasal 53 menegaskan bahwa penataan ASN harus berbasis sistem merit, objektif, dan adil. ASN yang terdampak restrukturisasi berhak atas penempatan sesuai kompetensi, bukan disingkirkan.

– PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020

Pasal 131 menyebutkan:

Pejabat yang jabatannya dihapus karena restrukturisasi organisasi dapat ditempatkan pada jabatan lain yang setara.

Pasal 132 menegaskan, jika jabatan setara belum tersedia, pejabat dapat ditempatkan sementara, bukan langsung nonjob.

– PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Disiplin PNS

Nonjob bukan hukuman disiplin, kecuali disertai pelanggaran dan SK hukuman yang sah.

Artinya, nonjob tanpa SK dan tanpa pelanggaran adalah cacat administrasi.

Rawan Maladministrasi dan Pelanggaran Merit

Pengamat kebijakan publik menilai, jika benar pejabat dinonjobkan tanpa dasar hukum, sementara jabatan kosong justru diisi orang baru, maka hal ini berpotensi:

– Melanggar asas sistem merit

– Masuk kategori maladministrasi

– Berpotensi dilaporkan ke KASN dan Ombudsman RI

– Rawan digugat ke PTUN

Sanksi Jika Terbukti Melanggar

Jika Pemerintah Kota Sungai Penuh terbukti salah menerapkan aturan, maka sesuai ketentuan:

KASN dapat merekomendasikan pembatalan pelantikan dan penataan ulang jabatan

Ombudsman RI dapat menyatakan terjadi maladministrasi

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat dikenai sanksi administratif sesuai PP Manajemen PNS

Keputusan cacat hukum dapat dibatalkan melalui PTUN

Publik Menunggu Klarifikasi

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Sungai Penuh belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum penonjoban massal tersebut dan alasan pengisian jabatan oleh orang baru, bukan dari dinas yang terdampak merger.

Publik kini menanti, apakah perampingan OPD benar-benar bertujuan efisiensi, atau justru menjadi pintu masuk penataan jabatan yang menabrak aturan.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *