Bitung, Liputan24.com — Tim kuasa hukum Pdt. Adv. Dr. Tony Haniko, MPd.K.. dan Adv. Andika R.Hatidame, SH.,MH resmi laporkan dua laporan dalam sehari. Terkait pengusaha asal jawa inisial MMAJ alias Moch ke Polres Bitung di ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polres Bitung atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook, laporan ke dua AZ alias Achmad dilaporkan dugaan Tindak Pidana penggelapan kendaraan motor, Hal ini terungkap di Konferensi Pers di Cafe KW 1 Jalan Sarundajang kompleks Girian Permai kota Bitung, Kamis 22 Januari 2026.
MMAJ alias Moch dilaporkan. Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/60/1/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA tanggal 19 Januari 2026 pukul 19.12 WITA dilaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 258 UU 1/2023.
Dalam hal ini Tony Haniko menuturkan, menyebarkan foto seseorang di media elektronik/sosial dengan tujuan menyerang kehormatan hal ini merusak nama baik dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik,” bilangnya.
Sedangkan AZ alias Achmad dilaporkan, Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/59/1/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA tanggal 19 Januari 2026 pukul 18.36 wita
AZ alias Achmad pengusaha asal jawa juga dilaporkan dugaan Tindak Pidana penggelapan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 486 UU 1/2023.
Dalam konferensi pers tim pengacara Tony Haniko dan rekan menyampaikan, “Kami pertama melaporkan pemilik akun Facebook MMAJ alias Moch yang mengunggah foto WS alias Ito dan mencatut nama instansi “Politeknik,.. Bitung Terlibat kasus penipuan” postingan ini disertakan foto WS alias Ito di postingan Facebook nya untuk itu Ito dalam hal merasa dirugikan secara pribadi dan keluarga,” tuturnya.
Untuk itu kami mendampingi klien kami datang ke Polres Bitung di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bitung, telah melaporkan dua laporan sekaligus dugaan pertama Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik, yang terjadi di Danowudu kota Bitung pada Jumat 16 Januari 2026,”
Masalah ini bermula ketika, moch alias MMAJ merubah postingan menjadi Alumni Politeknik AUP Bitung Terlibat kasus penipuan di akun Facebooknya padahal MMAJ alias Moch tidak tahu kalau sejak dia memegang uang ketika klien saya Ito punya postingan lama di akun Facebook saat memegang uang untuk membayar ikan dan panjar di PT MJS jadi jujur uang itu bukan hasil penipuan,” jelasnya.
Apa yang dikatakan Moch lewat media sosial Facebook itu adalah Hoax dan tidak benar Ito merasa keberatan atas perbuatan tersebut yang dapat merugikannya,” bebernya.
“Saya sangat merasa keberatan dan dirugikan, baik keluarga besar saya maupun pihak Politeknik Bitung, dengan adanya sosial media yang mencatut, foto saya, dan kata-kata tidak sepantasnya,” tegas Haniko saat konferensi pers.
Laporan ke 2 klien saya WS alias Ito telah melaporkan dugaan Tindak Pidana penggelapan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 486 UU 1/2023, yang terjadi di Aertembaga Kota Bitung pada tanggal 18 Desember 2025, diduga dilakukan AZ alias Achmad,”
Sambung Tim kuasa hukum Tony Haniko, menerangkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan R2 Honda PCX nopol DB 5957 WE tahun 2023 warna hitam diduga dilakukan oleh AZ bermula saat AZ meminjam sepeda motor tersebut namun ketika di tanya kalau motor ada di mana banyak alasan ada satu kali bertemu namun AZ menyampaikan kendaraan masih akan dipakai dan akan membayar sejak itu kendaraan motor tersebut tidak kelihatan lagi dan tidak di kembalikan oleh AZ, WS Ito merasa dirugikan dan keberatan atas perbuatan AZ hingga dilaporkan masalah tersebut di Polres Bitung,” ujarnya.
Sambung Haniko lagi, AZ alias Acmad juga menyampaikan ke pengusaha muda Ito kalau angsuran motor yang menunggap 3 bulan lebih akan AZ bayar namun janji tersebut di ingkari AZ karena nomor WhatsApp AZ yang di hubungi tidak mau merespon lagi sampai ini tidak memberitahu keberadaan dimana motor klien saya oleh karena itu saya selaku kuasa hukum dampingi pengusaha muda Ito melapor di Polres Bitung agar mereka tidak permainkan seenaknya,” cetusnya.
Untuk itu saya selaku kuasa hukum WS Ito akan mengawal terus kasus ini sampai tuntas saya berharap agar Polres Bitung, untuk proses semua laporan kami dan membuat efek jerah bagi pelaku kejahatan yang membuat kota Bitung ini tidak nyaman dengan kehadiran pengusaha asal jawa ini, masih ada lagi akan menyusul laporan kami karena masih ada kendaraan mobil yang akan kami laporkan karena kendaraan ini diduga telah digelapkan mereka,” tutupnya. (Tim**)














