banner 728x250

Aktivis DPP AJUDAN Soroti Pelayanan Rehabilitasi BNN Tebing Tinggi, Pertanyakan Biaya Tes Urine Rp290 Ribu dan Masa Penitipan

banner 120x600
banner 468x60

Liputan24.com, TEBING TINGGI, Minggu 1 November 2026 โ€“ Pelayanan rehabilitasi bagi masyarakat yang membutuhkan pemulihan akibat kerusakan narkotika di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tebing Tinggi menjadi sorotan.ย 

Sejumlah persoalan yang disampaikan kepada seorang warga, mulai dari biaya pemeriksaan tes urine, batasan masa penitipan, hingga dugaan kerusakan fasilitas kantor, kini mendapat perhatian aktivis Dewan Pimpinan Pusat Anti Judi Anti Narkoba (DPP AJUDAN), Robin Silalahi.

banner 325x300

Robin angkat bicara setelah menerima informasi dan keluhan dari seorang warga yang mengaku mengantarkan anak tetangganya untuk memperoleh pelayanan rehabilitasi di BNN Kota Tebing Tinggi, hal ini disampaikan oleh warga tersebut kepadanya, Sabtu (31/10/2026).

Menurut keterangan warga tersebut, pihak keluarga harus mengeluarkan uang sebesar Rp290.000 untuk keperluan pemeriksaan tes urin sebagai bagian dari proses awal mendapatkan layanan rehabilitasi.

Warga pun mengaku mendapat penjelasan bahwa BNN Kota Tebing Tinggi tidak memiliki ketersediaan anggaran untuk membiayai kebutuhan pemeriksaan tersebut.ย 

Namun, hingga kini belum diperoleh penjelasan resmi mengenai dasar pengenaan biaya, ketentuan tarif, maupun mekanisme pembayarannya.

Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya mengenai aksesibilitas pelayanan rehabilitasi bagi keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Persoalan lain yang ikut dikeluhkan adalah mengenai batas waktu penitipan calon peserta rehabilitasi. Berdasarkan keterangan warga, pihak BNN menyampaikan bahwa orang yang akan menjalani rehabilitasi hanya dapat dititipkan selama satu minggu.

Ketentuan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan penanganan setelah masa penitipan berakhir, termasuk apakah terdapat mekanisme rujukan ke fasilitas rehabilitasi lain atau program pendampingan lanjutan bagi mereka yang masih memerlukan pemulihan.

Padahal, rehabilitasi rehabilitasi narkotika merupakan proses yang membutuhkan penanganan secara terarah dan berkesinambungan. Pelayanan tidak hanya mencakup proses penerimaan dan penitipan sementara, tetapi juga mencakup asesmen, penentuan kebutuhan rehabilitasi, pendampingan, serta tindak lanjut sesuai kondisi masing-masing individu.

Dugaan Kerusakan Fasilitas Kantor Ikut Dipersoalkan

Selain masalah biaya pemeriksaan dan masa penitipan, warga tersebut juga menyampaikan adanya masalah lain terkait dugaan kerusakan barang atau fasilitas di lingkungan kantor BNN Kota Tebing Tinggi.

Menurut pengakuan warga, pihak BNN menyampaikan bahwa calon peserta rehabilitasi diduga telah melakukan kerusakan terhadap fasilitas kantor. Atas kejadian tersebut, orang tua yang bersangkutan disebut diminta bertanggung jawab untuk mengganti kerugian.

Namun, sampai berita ini disusun, belum diperoleh informasi terperinci mengenai jenis fasilitas yang diduga mengalami kerusakan, kronologi kejadian, nilai kerugian, maupun bukti yang mendasari permintaan penempatan tersebut.

Oleh karena itu, diperlukan penjelasan terbuka dari pihak BNN agar permasalahan tersebut tidak berkembang menjadi kesalahpahaman antara keluarga calon peserta rehabilitasi dengan penyelenggara pelayanan.

Apabila benar terjadi kerusakan fasilitas, tentu diperlukan adanya mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban yang jelas, termasuk penjelasan mengenai dasar hukum maupun prosedur penetapan ganti rugi.

Robin Silalahi: Pelayanan Rehabilitasi Jangan Menjadi Beban Masyarakat

Aktivis DPP AJUDAN, Robin Silalahi, menilai keluhan tersebut perlu menjadi perhatian serius pihak BNN Kota Tebing Tinggi.ย 

Menurutnya, masyarakat yang datang meminta bantuan rehabilitasi seharusnya memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur, persyaratan, biaya, serta tahapan pelayanan yang harus dijalani.

Ia menilai transparansi menjadi hal penting agar keluarga yang berupaya menyelamatkan anggota keluarganya dari ketergantungan narkotika tidak justru dibayangkan pada pelayanan.

Persoalan biaya pemeriksaan, menurutnya, perlu dijelaskan secara terbuka. Jika memang terdapat biaya yang harus dibayarkan, masyarakat dapat mengetahui apakah biaya tersebut merupakan tarif resmi, apa dasar penetapannya, kepada siapa pembayaran dilakukan, serta apakah tersedia layanan alternatif bagi keluarga yang tidak mampu.

Demikian pula mengenai masa penitipan selama satu minggu. BNN perlu memberikan penjelasan apakah ketentuan tersebut merupakan kebijakan administratif, batasan kapasitas fasilitas, atau bagian dari prosedur pelayanan yang berlaku.

Sebab, keluarga memerlukan kepastian mengenai langkah selanjutnya apabila orang yang bersangkutan masih memerlukan penanganan rehabilitasi setelah masa tersebut berakhir.

BNN Kota Tebing Tinggi Didorong Memberikan Klarifikasi

Untuk memperoleh kejelasan sekaligus menjaga prinsip pemberitaan berimbang, awak media mendorong Kepala BNN Kota Tebing Tinggi memberikan penjelasan resmi terhadap sejumlah persoalan yang disampaikan masyarakat.

Ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi, yakni:

Bagaimana ketersediaan anggaran BNN Kota Tebing Tinggi untuk mendukung pemeriksaan awal dan pelayanan rehabilitasi bagi masyarakat? Apa dasar penetapan biaya pemeriksaan tes urine sebesar Rp290.000, dan apakah nominal tersebut merupakan tarif resmi?

Apakah benar terdapat ketentuan bahwa calon peserta rehabilitasi hanya dapat dititipkan selama satu minggu? Bagaimana mekanisme penanganan dan rujukan bagi peserta yang membutuhkan rehabilitasi lanjutan? Apa kronologi dugaan kerusakan fasilitas kantor dan apa dasar permintaan penggantian kerugian kepada pihak keluarga?

Apakah tersedia skema bantuan atau alternatif pelayanan bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan ekonomi?.

Klarifikasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya bergantung pada keterangan sepihak.

Rehabilitasi Harus Mengedepankan Pemulihan

Dalam upaya penanggulangan narkotika, rehabilitasi memiliki peran strategis untuk membantu seseorang kembali menjalani kehidupan sosial secara lebih baik. Oleh karena itu, akses terhadap pelayanan rehabilitasi perlu didukung dengan prosedur yang transparan, kepastian administrasi, serta informasi yang mudah dipahami masyarakat.

Keluarga yang datang meminta pertolongan seharusnya mendapatkan pendampingan dan Arahan mengenai pilihan penanganan yang tersedia, termasuk apabila fasilitas yang dituju memiliki keterbatasan kapasitas.

Jangan sampai ketidakjelasan mengenai biaya, persyaratan, dan masa pelayanan membuat masyarakat enggan mencari pertolongan dan akhirnya memilih membiarkan anggota keluarganya menghadapi persoalan ketergantungan narkotika tanpa penanganan yang memadai.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sekaligus penyampaian aspirasi masyarakat. Seluruh informasi mengenai biaya, masa penitipan, dan dugaan kerusakan fasilitas masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak terkait.

BNN Kota Tebing Tinggi tetap memiliki ruang dan hak untuk memberikan tanggapan, bantahan, maupun penjelasan resmi guna melengkapi informasi dalam pemberitaan ini.

Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan kepastian dan pelayanan yang transparan. Rehabilitasi bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari upaya menyelamatkan masa depan seseorang dari ancaman yang dilindungi narkotika.ย 

Jangan sampai masalah biaya dan ketidakjelasan prosedur justru menjadi penghalang bagi masyarakat yang sedang berusaha mencari jalan pemulihan.

(SUMUT MEDIA ONLINE TIM)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *