OMI-ICC Restrukturisasi BPN Menjadi BAIIS, Tegaskan Bukan Lembaga Intelijen Negara
Liputan24.com|JAKARTA, 24 September 2026 – Ombudsman Muda Indonesia–Indonesian Crisis Center (OMI-ICC) melakukan restrukturisasi internal organisasi dengan menghentikan penggunaan nomenklatur Badan Penyelidik Nasional (BPN OMI-ICC) dan menggantinya menjadi Badan Intelijen Investigasi dan Supervisi (BAIIS OMI-ICC).
Keputusan tersebut disampaikan melalui Surat Terbuka Pengurus Pusat OMI-ICC yang ditetapkan pada 23 September 2026. Menurut organisasi, restrukturisasi dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, serta fungsi pengawasan masyarakat sipil.
Dalam surat tersebut, OMI-ICC menegaskan bahwa BAIIS OMI-ICC merupakan bagian dari organisasi masyarakat sipil. Penggunaan nomenklatur tersebut, menurut OMI-ICC, tidak dimaksudkan untuk menjadikan BAIIS sebagai badan intelijen negara, aparat penegak hukum, maupun lembaga yang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada institusi negara.
OMI-ICC menjelaskan bahwa BAIIS OMI-ICC akan diarahkan pada tiga fungsi utama, yakni intelijen informasi, investigasi masyarakat sipil, serta supervisi dan pengawasan sosial.
Pada fungsi intelijen informasi, kegiatan yang dilakukan meliputi pemetaan isu, pengumpulan informasi secara sah, verifikasi, analisis informasi, serta deteksi dini terhadap persoalan sosial, pelayanan publik dan tata kelola yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Sementara pada fungsi investigasi masyarakat sipil, BAIIS OMI-ICC menyatakan akan melakukan penelusuran fakta, pengumpulan dokumen dan informasi, serta kegiatan lapangan secara sah terkait dugaan maladministrasi, persoalan pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, lingkungan hidup, ketenagakerjaan dan berbagai persoalan lain yang menyangkut kepentingan publik.
Adapun fungsi supervisi dan pengawasan sosial diarahkan pada pemantauan kebijakan dan pelayanan publik. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, hasil pemantauan dapat disampaikan dalam bentuk kritik, temuan, rekomendasi, laporan atau pengaduan kepada lembaga yang memiliki kewenangan.
Dalam surat terbuka tersebut, OMI-ICC juga menegaskan bahwa seluruh pengurus, anggota dan personel BAIIS wajib memahami serta menghormati batas kewenangan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota BAIIS OMI-ICC tidak diperkenankan mengaku sebagai aparat penegak hukum maupun intelijen negara. Mereka juga dilarang melakukan tindakan yang merupakan kewenangan khusus aparat negara, termasuk pemaksaan, intimidasi, penggeledahan, penyitaan maupun penangkapan.
OMI-ICC menyatakan setiap informasi dan temuan harus melalui proses verifikasi serta didasarkan pada fakta, data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, korupsi, maladministrasi atau pelanggaran hukum lainnya, hasil temuan dapat diteruskan melalui mekanisme pelaporan kepada institusi yang berwenang.
Sejalan dengan restrukturisasi tersebut, Pengurus Pusat OMI-ICC akan melakukan penyesuaian secara bertahap terhadap struktur organisasi, nomenklatur jabatan, Kartu Tanda Anggota (KTA), surat tugas dan atribut internal BAIIS OMI-ICC.
OMI-ICC menegaskan bahwa KTA, surat tugas maupun atribut BAIIS OMI-ICC merupakan identitas internal organisasi masyarakat sipil dan bukan tanda kewenangan lembaga negara, TNI, Polri ataupun aparat penegak hukum lainnya.
Organisasi tersebut juga mengimbau masyarakat, instansi pemerintah, badan usaha dan mitra kerja untuk melaporkan kepada Pengurus Pusat apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan OMI-ICC atau BAIIS OMI-ICC untuk melakukan pemerasan, intimidasi, meminta keuntungan pribadi, menjanjikan penyelesaian perkara atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Apabila ditemukan tindakan yang diduga mengandung unsur tindak pidana, OMI-ICC mengimbau masyarakat untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui restrukturisasi tersebut, OMI-ICC menyatakan ingin memperkuat partisipasi dan pengawasan masyarakat sipil yang independen, objektif, profesional, transparan, berbasis bukti dan bertanggung jawab, dengan tetap menghormati kewenangan lembaga negara serta prinsip negara hukum.
Dalam surat terbuka itu, OMI-ICC menyampaikan komitmennya melalui pernyataan: “Kami tidak mengambil alih kewenangan negara. Kami menjalankan fungsi partisipasi dan kontrol sosial masyarakat secara sah, kritis, objektif dan bertanggung jawab.”
Surat terbuka tersebut ditetapkan pada 23 September 2026 dan ditandatangani Pengurus Pusat OMI-ICC, yakni Prof. (OMI.Eng.) A. Syamsul Ridjal, PIM., MHD., APU. selaku Ketua Umum OMI-ICC; Kendel Daen Lumayo, S.H. selaku Sekretaris Jenderal OMI-ICC; serta Laksamana Muda TNI (Purn.) Gendut Sugiono, S.H. selaku Kepala BAIIS OMI-ICC.Untuk menjaga kode etik jurnalistik, saya sengaja menggunakan frasa seperti “menurut OMI-ICC”, “menyatakan”, dan “dalam surat tersebut” karena isi surat merupakan keterangan dari organisasi dan bukan verifikasi independen media.
( Rivon R Saleh )















