Liputan24.com, DELI SERDANG, Selasa 8 September 2026 — Penanganan perkara dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyeret tiga pria berinisial RA (31), SDC (35), dan R (35) di wilayah hukum Polresta Deli Serdang menuai sorotan, Kamis (6/8/2026)
Sorotan tersebut terutama mencakup kejelasan proses hukum terhadap ketiga pria itu serta keberadaan barang bukti yang disebut diamankan dalam rangkaian penanganan perkara.
Muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya praktik “tangkap lepas”. Namun, isu tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian.
Hingga kini, status hukum RA, SDC dan R, termasuk apakah ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, dipulangkan, atau menjalani proses hukum lainnya, masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak penyidik.
Demikian pula dengan barang bukti yang disebut diamankan dalam penanganan kasus tersebut. Keberadaan dan status barang bukti menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan kepada publik untuk memastikan proses hukum berjalan transparan.
Kapolsek hingga Penyidik Belum Memberikan Penjelasan
Untuk memperoleh konfirmasi, media awak menghubungi Kapolsek Batang Kuis AKP Surahman, Kanit Reskrim Ipda Tabi’ul Hidayat serta penyidik Topan Lubis melalui pesan Whats App.
Pertanyaan yang disampaikan antara lain mengenai keberadaan tiga pria yang termasuk terlibat dalam kasus curanmor tersebut serta apakah bukti barang masih ada dan diamankan di Polsek Batang Kuis.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban atau penjelasan substantif dari pihak-pihak tersebut.
Kondisi ini menimbulkan ruang pertanyaan lebih besar di tengah masyarakat. Terlebih lagi, perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang proses penanganannya seharusnya dapat dijelaskan secara terang berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Muncul Isu Dugaan Uang Rp15 Juta
Di tengah minimnya penjelasan tersebut, awak media juga memperoleh informasi berupa isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan adanya pemberian uang sebesar Rp15 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan penanganan perkara ketiga pria tersebut.
Informasi itu bahkan mengarah pada dugaan adanya praktik “86” yang melibatkan oknum aparat.
Namun dugaan tersebut belum terverifikasi dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Tidak terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Kapolsek Batang Kuis menerima uang sebagaimana isu yang beredar.
Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi langsung dari pihak kepolisian maupun pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Publik Menunggu Transparansi
Masyarakat berharap Polresta Deli Serdang maupun Polda Sumatera Utara memberikan penjelasan mengenai kronologi penanganan perkara tersebut, status hukum ketiga orang yang diamankan, serta keberadaan barang bukti.
Jika memang seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur, penjelasan terbuka dinilai penting untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau pidana oleh oknum anggota, masyarakat tentu berharap dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik juga meminta agar setiap dugaan bahwa kewenangan tidak dibiarkan menjadi isu tanpa kejelasan. Sebab, transparansi dalam penanganan suatu perkara bukan hanya jaminan kepastian hukum bagi pihak yang diperiksa, tetapi juga mencakup kepercayaan terhadap institusi masyarakat kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Batang Kuis AKP Surahman, Kanit Reskrim Ipda Tabi’ul Hidayat dan penyidik Topan Lubis belum memberikan klarifikasi terkait status ketiga pria tersebut, keberadaan barang bukti serta isu dugaan pemberian uang Rp15 juta. Berita ini akan diperbarui setelah pihak terkait memberikan penjelasan.
(R.766HI/TIM)

















