Liputan24.Com//Manado–
Kabar gembira datang dari jajaran pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BARAK Provinsi Sulawesi Utara. Hari ini, Rabu 22 Juli 2026, organisasi tersebut secara resmi mendapatkan status hukum terdaftar dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulut, 22/072026.
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai bukti legalitas organisasi diterbitkan dengan nomor : 007/30/Kesbangpolda/VII/2026. Dokumen resmi ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kesbangpol Provinsi Sulawesi Utara, Jhony Alexander Suak, SE., M.Si.
Penerbitan SKT ini menyusul penyerahan seluruh berkas persyaratan yang dilakukan pengurus LSM BARAK ke Ibu Winda sebagai bidang pembinaan ormas dan LSM Kesbangpol Sulut beberapa waktu lalu. Setelah melalui tahapan verifikasi administrasi, penelaahan dokumen, dan pengecekan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pihak Kesbangpol akhirnya menyatakan LSM BARAK memenuhi seluruh kriteria dan berhak mendapatkan status terdaftar di tingkat provinsi.
Dengan adanya SKT resmi ini, LSM BARAK kini memiliki dasar hukum yang kuat dan sah untuk menjalankan seluruh roda organisasi. Seluruh program kerja, kegiatan sosial, aksi kepedulian masyarakat, pengawasan pembangunan, serta upaya pemberdayaan yang akan dilaksanakan di seluruh wilayah Sulawesi Utara dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Pihak pengurus Ketua beserta Sekertaris LSM BARAK menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kesbangpol Sulut beserta seluruh jajaran yang telah menyelesaikan proses penerbitan dokumen tersebut. Ke depannya, LSM BARAK berkomitmen akan terus bergerak secara amanah, transparan, dan independen untuk menjalankan fungsi pengawasan serta pengabdian kepada masyarakat Sulut, Ungkap Hendra Tololiu sebagai Ketua Markas Daerah LSM BARAK Sulut
Sebagaimana di sampaikan Sekertaris LSM BARK Sulut Bapak Mecky Pangkerego, Surat Keterangan Terdaftar dari Kesbangpol merupakan syarat mutlak bagi setiap organisasi kemasyarakatan dan LSM untuk dapat beroperasi secara resmi, menjalin kerjasama dengan pihak pemerintah maupun swasta, serta menjalankan seluruh hak dan kewajiban sebagai organisasi yang diakui negara.
Di tempat terpisah Sekertaris Jendral LSM BARAK INDONESIA Bapak Freddy Yoanes Patty,SH, menyampaikan pernyataan sikap resmi sebagai berikut:
“Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena hari ini, tepat tanggal 22 Juli 2026, LSM BARAK Pengurus Daerah Provinsi Sulawesi Utara secara resmi dan sah telah terdaftar di Kesbangpol Provinsi Sulawesi Utara, dengan Surat Keterangan Terdaftar yang ditandatangani langsung oleh Bapak Kepala Kesbangpol Jhony Alexander Suak, SE., M.Si.
Kami selaku pimpinan pusat mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kepala Kesbangpol beserta seluruh jajaran yang telah menyelesaikan proses administrasi ini dengan baik. Legalitas hari ini adalah bukti bahwa LSM BARAK hadir di Sulawesi Utara bukan sebagai organisasi tanpa bentuk, melainkan sebagai organisasi yang taat hukum, tercatat resmi, dan bertanggung jawab.
Kami menyadari bahwa proses menuju titik ini tidak selalu berjalan mulus. Ada dinamika dan penantian yang harus kami lalui bersama pengurus daerah. Namun hari ini, semua itu terbayar lunas dengan diterbitkannya dokumen ini. Ke depan, kami berharap komunikasi dan sinergi antara LSM BARAK dengan Kesbangpol Sulut dapat berjalan lebih baik, transparan, dan saling mendukung.
Dengan payung hukum yang sudah ada di tangan, DPP Barak Indonesia secara resmi memberikan mandat penuh kepada Pengurus Daerah Sulawesi Utara untuk segera melangkah menjalankan seluruh amanah organisasi. Tugas kami jelas: menjadi mitra kritis pemerintah yang konstruktif, menjalankan fungsi pengawasan terhadap pembangunan dan pelayanan publik, menampung aspirasi masyarakat yang terpinggirkan, menjalankan program pemberdayaan, bantuan hukum, serta aksi kemanusiaan di seluruh penjuru Bumi Nyiur Melambai.
Kami juga menegaskan, LSM BARAK akan selalu bergerak di atas koridor hukum, independen, dan tidak berpihak kepada kelompok politik mana pun. Satu-satunya pihak yang kami bela adalah kepentingan masyarakat Sulawesi Utara yang membutuhkan keadilan dan kebenaran.
Untuk itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta pemerintah daerah di Sulawesi Utara untuk sama-sama membuka ruang kerjasama.
Mari bergandengan tangan mewujudkan Sulawesi Utara yang lebih maju, adil, makmur, dan bebas dari segala bentuk praktik yang merugikan rakyat. Jika ada pihak yang ingin melakukan kejahatan, merusak lingkungan, atau menyengsarakan rakyat di tanah ini, ketahuilah bahwa LSM BARAK kini resmi berdiri dan akan selalu ada di garda terdepan untuk mengawasi.
Sekali lagi, kami ucapkan terima kasih kepada Kesbangpol Sulut. Legalitas ini bukanlah titik akhir, melainkan titik awal perjuangan yang lebih panjang dan lebih berat. Insya Allah, kami amanah menjalankannya.” Ungkap Sekjen.
(Fadhel)






