Liputan24.Com//Manado, 30 Juni 2026 –
Kinerja kepolisian di lingkungan Polsek Wanea, Kota Manado, kembali menuai pertanyaan dari masyarakat. Kali ini datang dari Ibu Sandra Tololiu, pemilik usaha kantin yang berada di lingkungan SMP Negeri 7 Manado, yang merasa kecewa dan menilai penanganan kasus yang menimpanya berjalan lambat dan tidak maksimal.
Menurut keterangan Ibu Sandra, kerugian yang dideritanya terjadi sebanyak dua kali. Kejadian pertama berlangsung pada tanggal 24 April 2026, di mana kantin miliknya dibongkar, dirusak, dan sejumlah barang berharga serta persediaan usaha dicuri oleh orang tak dikenal. Kejadian kedua terulang kembali pada tanggal 11 Juni 2026 dengan modus yang sama, sehingga total kerugian yang diderita diperkirakan mencapai sekitar Rp5.000.000 per kejadian.
Atas peristiwa tersebut, korban telah melaporkan kejadian ke Polsek Wanea secara resmi. Laporan pertama tercatat dengan Nomor LP/90/V/2026, sedangkan laporan kejadian kedua terdaftar dengan Nomor LP/118/VI/2026.
Hingga menjelang akhir bulan Juni 2026, korban mengaku belum mendapatkan kejelasan maupun tindak lanjut yang nyata dari pihak kepolisian. Ia menyesalkan belum dilakukannya pengolahan tempat kejadian perkara (Olah TKP) serta pengambilan jejak sidik jari yang seharusnya menjadi langkah awal untuk mengungkap kasus ini.
Saat media berusaha melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon kepada Kepala Unit Reskrim Bapak Ipda Danias Manangkalagi, pihak tersebut tidak memberikan tanggapan apa pun dan hanya diam seribu bahasa. Konfirmasi kemudian diteruskan ke pihak penyidik, yang menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses.
Namun pernyataan tersebut dianggap belum memuaskan korban. Bahkan ketika disampaikan keluhan atas lambatnya penanganan, salah satu penyidik bernama Aiptu Asin Ismail diketahui menjawab dengan nada menantang, mengatakan: “Tulis saja di berita atau muat jo di media jika kalian tidak puas dengan kinerja kami.”
Sampai berita ini diturunkan, korban masih menunggu kepastian dan tindakan nyata dari pihak Polsek Wanea agar kasus pencurian dan perusakan tersebut segera terungkap dan hak-hak korban dapat dipenuhi.
Menanggapi masalah ini, Ketua pengurus Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Sulawesi Utara Bapak Hendra Tololiu, CPLA menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, kami menilai bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk ke lembaga penegak hukum wajib mendapatkan perhatian, penanganan yang profesional, dan tindak lanjut yang jelas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini, sudah dua kali laporan disampaikan dengan nomor registrasi resmi, yaitu LP No. 90/V/2026 dan LP No. 118/VI/2026, namun hingga menjelang akhir Juni belum ada tindakan nyata seperti pengolahan TKP dan pengambilan barang bukti yang menjadi langkah awal mengungkap perkara. hal ini tentu menimbulkan pertanyaan wajar dari korban dan masyarakat umum.
Kedua, kami menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh pihak petugas saat dikonfirmasi media. Sikap diam tanpa penjelasan dari Kepala Unit Reskrim Polsek Wanea Bapak Ipda Danias Manangkalangi.
serta pernyataan yang dianggap menantang dari salah satu penyidik Bapak Aiptu Asim Ismail justru memperburuk citra lembaga kepolisian.
Penegak hukum seharusnya terbuka, komunikatif, dan mampu memberikan penjelasan yang dapat di pertanggung jawabkan kepada publik maupun media yang bertugas menyampaikan informasi secara benar.
Ketiga, kami mendesak jajaran Polres Manado dan Polsek Wanea untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara serius, melengkapi tahapan penyelidikan sesuai ketentuan, serta memberikan kejelasan perkembangan kasus kepada korban dan publik.
Transparansi dalam penanganan perkara adalah kunci membangun kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Keempat, kami menegaskan bahwa pemberitaan yang disampaikan media merupakan bentuk pengawasan sosial yang sah dan dilindungi undang-undang. Pernyataan petugas yang mempersilakan dimuat di media tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab kinerja, melainkan justru menjadi pengingat bahwa setiap tindakan aparat harus dapat dipertanggungjawabkan.
Kami berharap kasus ini segera mendapatkan penyelesaian yang adil dan tuntas, sehingga rasa keadilan dapat terwujud bagi korban serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dapat terjaga.
Sampai hari ini tgl 1 Juli, Tim penyidik tidak turun lapangan untuk pengambilan sampel hasil olah TKP berupa hasil sidik jari
(Tim**)


















