Liputan24.com, MEDAN – Dalam upaya memperkuat koordinasi dan sinergitas antar instansi, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih baik dan berintegritas.
Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama dilaksanakan antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan melibatkan jajaran pimpinan dari kedua instansi. Momentum ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat hubungan kelembagaan guna menghadapi berbagai tantangan di bidang pertanahan dan hukum.
Perjanjian kerja sama ini dilaksanakan untuk meningkatkan koordinasi dalam penanganan permasalahan hukum, perlindungan aset negara, pemberian pendampingan hukum, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Melalui kerja sama ini, kedua instansi berkomitmen untuk saling mendukung dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai kewenangannya.
Pelaksanaan kerja sama dilakukan melalui berbagai bentuk koordinasi dan sinergi, termasuk pertukaran informasi, pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, serta langkah-langkah strategis lainnya yang diperlukan dalam penyelenggaraan urusan pertanahan dan penegakan hukum. Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelesaian berbagai permasalahan yang berkaitan dengan aset dan pertanahan.
Melalui sinergi yang terjalin antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, diharapkan tercipta tata kelola pertanahan yang semakin profesional, akuntabel, dan berintegritas. Kerja sama ini juga menjadi wujud komitmen bersama dalam memberikan kepastian hukum, menjaga aset negara, mendukung pembangunan daerah, serta menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
(Robin Silalahi)


















