Liputan24.com, Jumat 10 April 2026, MEDAN – Polemik dugaan pemotongan dana Bantuan Sosial (Bansos) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Medan pada Selasa (7/4/2026) berujung pada pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling) I Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Camat Medan Amplas Nomor: 141/061/SK/MA/IV/2026 tentang Pemberhentian Kepala Lingkungan di wilayah Kecamatan Medan Amplas, yang ditandatangani pada 8 April 2026.
Meski telah resmi diberhentikan, mantan Kepling tersebut kembali menjadi sorotan publik setelah beredarnya tangkapan layar status WhatsApp pribadinya yang dinilai menyindir profesi wartawan.
Dalam unggahan yang beredar, ia menuliskan, “Dikasih like ❤️ yang banyak aja medianya, wartawan juga butuh makan. Kasian juga kalau gak ada berita kan. 😀”
Pernyataan tersebut menuai beragam tanggapan, khususnya dari kalangan jurnalis. Ungkapan itu dinilai merendahkan profesi wartawan dan berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pemberitaan yang dilakukan tidak berlandaskan fakta, melainkan didorong kepentingan tertentu.
Sejumlah pihak menilai, di tengah situasi polemik yang sedang berlangsung, pernyataan tersebut seharusnya tidak disampaikan karena dapat memperkeruh suasana dan mencederai hubungan antara narasumber dengan insan pers.
Sementara itu, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan guna meminta klarifikasi terkait maksud dari unggahan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.
Kasus ini menjadi perhatian publik tidak hanya terkait dugaan pemotongan bansos, tetapi juga menyangkut etika komunikasi pejabat publik, termasuk dalam menyikapi peran media sebagai penyampai informasi kepada masyarakat
PENULIS:ROBIN SILALAHI
















